Categories: HukumSosmas

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Lhokseumawe Bubarkan Pawai Obor dan Periksa 8 Orang

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan pembubaran terkait pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri dan Maklumat Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dan seruan pemerintah setempat terkait dengan larangan berkumpul dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang terkait pelaksanaan pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap 8 orang tersebut terkait pawai obor karna melanggar Maklumat Kapolri, Maklumat Forkopimda Aceh dan seruan pemerintah setempat terkait larangan berkumpul.

Kedelapan orang tersebut diperiksa berkaitan dengan dilakukannya pawai obor oleh masyarakat gampong Cut Mamplam pada hari Kamis, 26 Maret 2020 dan hari Jumat, 27 Maret 2020, ujarnya, senin (30/03/2020).

Karena hal tersebut, maka diduga adanya perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang
diancam pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya Polres Lhokseumawe sudah mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolri kepada masyarakat guna mempercepat penanggulangan penyebaran virus-19 agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat tersebut harus dipatuhi karna sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Jelasnya

Kapolres meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolres juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.

Selain itu diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbunya

Kapolres menegaskan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. {}

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

2 hari ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

5 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

5 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

6 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

6 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

6 hari ago