Categories: Nasional

Presiden Teken Perpres Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Dalam menciptakan sistem pengelolaan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional, maka pada tanggal 13 Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perpres dimaksud menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka menurut Pasal 5 Perpres ini, terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun wajib dilakukan sertifikasi ISPO.

Lebih lanjut dalam Pasal 6 diatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO.

Walaupun Pemerintah mewajibkan kebun sawit rakyat untuk bersertifikat ISPO, namun melalui Perpres ini Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendanaannya.

Dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Selain itu melalui Perpres ini masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dapat berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO.

Peran serta tersebut antara lain dapat dilakukan dengan mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, meminta dan mendapat informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan penyelenggaraan sertifikasi ISPO, dan/atau bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.

Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak Perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Perpres ini diundangkan. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

10 jam ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

13 jam ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

2 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

2 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

4 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

5 hari ago