MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Upaya melakukan pencegahan virus Covid-19 terus di galakkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, tidak saja di Banda Aceh, seluruh Kab/Kota di Indonesia juga sedang melakukan hal yang sama sesuai intruksi dari Presiden dan Pemerintah setempat.
Di Banda Aceh sendiri, Wali Kota Aminullah Usman, juga telah menginstruksikan menutup tempat – tempat pusat keramian yang ada di kota Banda Aceh untuk sementara waktu.
Instruksi yang disampaikan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh pada Minggu (22/3/2020), juga telah disepakati dengan para pejabat Forkopimda Banda Aceh untuk dijalankan dengan segera.
Wali Kota Banda Aceh,Aminullah Usman, menyampaikan, tempat keramaian seperti lokasi wisata Pantai Ulee Lheue harus ditutup sementara waktu.
“Di khususkan untuk Pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, warga yang ingin menyeberang dari Sabang dan dari Pulau Aceh ke Banda Aceh, di pelabuhan Ulee Lheue nanti akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19,” ujarnya.
Baca juga || Cegah Corona, Walikota: Sediakan Alat Pengukur Suhu Tubuh di Tempat Pelayanan Publik
Aminullah juga menjelaskan, untuk warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga telah diintruksikan untuk menutup tempat hiburannya sementara waktu sampai ada informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah.
Dirinya mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020 terkait instruksi menutup sementara waktu tempat-tempat keramaian.
Walikota menambahkan, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat. Semua warga Banda Aceh harus meningkatkan kewaspadaan. Karena menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu kebijakan upaya pemerintah melakukan pencegahan preventif yang ingin memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Warga diimbau untuk sementara waktu menahan diri, tetap berada dirumah masin-masing dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga || Cegah Penularan Corona, Siswa di Banda Aceh Diminta Tidak Berkeliaran
“Kebijakan ini kita ambil karena, imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjauhi tempat – tempat keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius dari warga, padahal langkah antisipasi ini dilakukan untuk menjaga diri, keluarga dan antar sesama. Mari dukung dan sayangi diri kira, keluarga dan semuanya,” himbaunya.
Seperti yang telah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolri, bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan, yang melanggar akan di proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolri, pungkasnya.
Wali Kota juga meminta kepada Satpol PP yang dibantu pihak TNI dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan agar instruksi menutup sementara waktu tempat-tempat keramaian dapat berjalan sesuai dengan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah. {}