Categories: Kesehatan

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar; c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

‘’Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut. {}

Recent Posts

Safari Subuh TU Aceh: Delapan Tahun, Ribuan Langkah, Satu Kerinduan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada perjalanan yang tidak cukup diukur dengan jarak. Ia diukur…

1 hari ago

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Meriahkan Peringatan Maulid Nabi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau…

3 hari ago

Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

Merdekabicara.com-Banda Aceh | Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP, meminta…

3 hari ago

Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -- Sebanyak 200 anak PAUD, RA, dan KB se-Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan…

4 hari ago

Karya Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti “Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)” Resmi Bersertifikat Hak Cipta

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebuah kebanggaan sekaligus pencapaian berharga hadir dalam dunia pelayanan kesehatan di…

7 hari ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

1 minggu ago