Categories: Kesehatan

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar; c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

‘’Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut. {}

Recent Posts

Tingkatkan Mobilitas, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Motor Operasional Imum Gampong

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merealisasikan penyaluran 852 unit sepeda motor…

19 jam ago

Jeritan Petani Cot Girek: Sawah Mengering, Ratusan Hektar Terancam Gagal Panen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di beberapa desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh…

23 jam ago

Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Kepercayaan adalah mahkota yang lahir dari rekam jejak, dedikasi, dan…

1 hari ago

Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan

MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma,…

2 hari ago

Mengapa MC Menentukan Sukses Sebuah Acara?

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di balik megahnya sebuah panggung, gemerlapnya tata cahaya, dan meriahnya tepuk tangan…

2 hari ago

FHPTA Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Strategis Bersama Pemerintah Aceh untuk Memajukan Pendidikan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) memperkuat sinergi dengan Pemerintah…

3 hari ago