Categories: Kesehatan

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar; c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

‘’Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut. {}

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

3 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

1 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago