Categories: Kesehatan

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar; c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

‘’Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut. {}

Recent Posts

Pemkab Aceh Utara Ingatkan Warga Tak Tertipu Modus Catut Nama Bupati

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk…

19 jam ago

Percepat Proyek Jalan Lingkar, Pemko Lhokseumawe Sosialisasikan Ganti Rugi Lahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah kembali menggelar…

22 jam ago

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

MERDEKABICARA.| ACEH UTARA -Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Assoc. Prof. Dr. Ir. Rizal Syahyadi, ST.,…

2 hari ago

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih JMSI & PWI Awards 2026 sebagai Tokoh Pemuda Inspiratif

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kiprah panjang dalam dunia komunikasi publik, kepemimpinan organisasi, serta pengabdian sosial…

2 hari ago

Rapat Perdana, SMSI Aceh Utara Siapkan Pelantikan dan Anugerah Akhir Tahun

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Utara menggelar rapat koordinasi yang…

3 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Prosesi Peusijuek Anggota BPK RI Terpilih di Jakarta

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab…

3 hari ago