Categories: Kesehatan

Antisipasi Wabah, Menkes Tetapkan 132 RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi ‘Emerging’’ Tertentu

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar; c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

‘’Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut. {}

Recent Posts

Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

MERDEKABICARA.COM | ACEHB UTARA -Suasana fajar di Masjid Haji Muhammad Hanafiah (HMH) Desa Rantau, Kecamatan…

3 jam ago

Wali Kota Lhokseumawe dan CEO Islamic Relief Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Blang Crum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., bersama CEO Islamic…

3 hari ago

Kapolres Pidie Apresiasi Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan ucapan terima kasih…

3 hari ago

Direktur PNL Buka Kuliah Umum Teknik Kimia tentang Prospek Dunia Kerja dan Transisi Energi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Dr (C). Ir. Rizal Syahyadi, ST.,…

6 hari ago

Sekda Kota Lhokseumawe Dampingi Ketua DPRK Tinjau BPKAD, Pemko Tegaskan PBB Kembali ke Tarif Lama

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

1 minggu ago

Siswi SMP di Lhokseumawe Diduga Dipukuli dan Dilecehkan Oknum Guru

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang siswi kelas dua SMP Negeri 15 Kota Lhokseumawe diduga menjadi…

2 minggu ago