Categories: Hukum

Sikat Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Seorang pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, berinisial SA, berhasil di tangkap pihak Kepolisian karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah seputaran Entrop, beberapa waktu lalu, akibat perbuatannya kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan.

SA ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020,bahkan rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing, dan barang elektornik hasil gasakan pelaku. Ironisnya uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu, SH menerangkan pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” cetus Kapolsek Jayapura Selatan saat di dampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K saat memberikan keterangan pers di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebegai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap AKP Yosias Pugu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal, S.Tr.K menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.

“Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Ipda Neovaldo Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. {}

Recent Posts

Lhokseumawe Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat, Wali Kota Sayuti Abubakar Audiensi Bersama Wamen Sosial Agus Jabo Priyono

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH., MH. melakukan audiensi bersama Wakil…

3 jam ago

Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Salah seorang aktivis, Ragil Al-Matin Daffa menyoroti Gimik Politik Politisi…

2 hari ago

Aksi Peduli Lingkungan Polres Pidie Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie menggelar kegiatan bakti…

2 hari ago

Genjot Penguatan SDM dan Investasi di Lhokseumawe, DR Sayuti Sambangi DR Sofyan Djalil

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, bertemu dengan tokoh…

2 hari ago

APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -  Ratusan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM)…

3 hari ago

Audiensi dengan Jababeka Grup, DR Sayuti Bahas Pengembangan KEK Arun dan Kampus Internasional

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar SH MH lakukan audiensi dan koordinasi…

4 hari ago