Categories: Hukum

Sikat Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Seorang pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, berinisial SA, berhasil di tangkap pihak Kepolisian karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah seputaran Entrop, beberapa waktu lalu, akibat perbuatannya kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan.

SA ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020,bahkan rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing, dan barang elektornik hasil gasakan pelaku. Ironisnya uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu, SH menerangkan pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” cetus Kapolsek Jayapura Selatan saat di dampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K saat memberikan keterangan pers di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebegai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap AKP Yosias Pugu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal, S.Tr.K menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.

“Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Ipda Neovaldo Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

5 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

6 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

7 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

7 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

1 minggu ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

1 minggu ago