Categories: Hukum

Sikat Puluhan Lembar Uang Asing, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Seorang pelajar kelas II SMA di Kawasan Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, berinisial SA, berhasil di tangkap pihak Kepolisian karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah seputaran Entrop, beberapa waktu lalu, akibat perbuatannya kini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan.

SA ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020,bahkan rekannya yang diduga menyimpan barang hasil gasakannya berinisial APR pun tidak luput dari penangkapan tim opsnal polsek Jayapura Selatan.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita puluhan lembar mata uang asing, dan barang elektornik hasil gasakan pelaku. Ironisnya uang senilai Rp1,6 juta dipakai pelaku berpesta miras.

Kapolsek Jayapura Selatan  Ajun Komisaris Polisi Yosias Pugu, SH menerangkan pengungkapan kasus  pencurian tidak membutuhkan waktu lama, dimana setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mendapatkan informasi dan selanjutnya mengamankan pelaku APR di rumahnya di kawasan Hotel Musi Entrop, beserta barang bukti,” cetus Kapolsek Jayapura Selatan saat di dampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K saat memberikan keterangan pers di Mapolse Jayapura Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia pun menerangkan dari hasil interogasi dan keterangan APR, akhirnya pelaku utama yakni SA berhasil diduk tanpa perlawanan saat sedang berada diseputaran Entrop.

“Hasil pemeriksaan SA telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini SA telah ditetapkan sebegai tersangka, lebih ironisnya SA masih bersatatus palajar yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMA,” ungkap AKP Yosias Pugu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjal, S.Tr.K menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong, dimana ketika itu pelaku merusak jendela dapur rumah milik korban, lalu menggasak barang berharga.

“Saat melakukan aksinya pelaku SA hanya seorang diri, dimana barang hasil kejahatannya di simpan di RPA,” ujarnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun menambahkan atas perbuatanya SA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara APR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan kurungan penjara.

Disinggung pelaku SA masih di bawah umur, kata Ipda Neovaldo Sitinjak proses hukum tetap berjalan, hanya saja pelaku SA di kenakan undang-udang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. {}

Recent Posts

BBM Langka 3 Hari di Langsa dan Kuala Simpang, Haji Uma Langsung Kontak Pertamina

MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa…

2 jam ago

MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

MERDEKABICARA.COM | Di atas panggung, setiap orang mungkin mampu berbicara. Namun, tidak setiap orang mampu…

1 hari ago

Kuliner Unik Aceh: Sensasi Lezat Misoe Manoek Tekhok dan Pedasnya Mie Jeboor Raja Empang Breuh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pecinta kuliner Aceh kini punya destinasi baru yang wajib dicoba. Misoe…

2 hari ago

Tingkatkan Mobilitas, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Motor Operasional Imum Gampong

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merealisasikan penyaluran 852 unit sepeda motor…

3 hari ago

Jeritan Petani Cot Girek: Sawah Mengering, Ratusan Hektar Terancam Gagal Panen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di beberapa desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh…

4 hari ago

Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Kepercayaan adalah mahkota yang lahir dari rekam jejak, dedikasi, dan…

4 hari ago