Categories: NasionalSosmas

Kemkominfo Beri Sanksi Teguran Tertulis Kedua 336 Penyelenggara Pos

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada  ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019.

Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Penyelenggara Pos tersebut diberi jangka waktu dari tanggal 6 Maret s.d .6 April 2020 untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id. {}

Recent Posts

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

5 jam ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

6 jam ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago