MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona. Sebanyak lima orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020).
Kombes Asep mengatakan modus penyebaran hoax ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, ada yang menyebarkan hoax bahwa warga negara asing yang terjangkit Corona di tanah air.
“Untuk kasus hoax ini ada beberapa yang menjadi modusnya. Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut,” ucapnya.
Selian itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.
“Ada informasi juga yang disampaikan berupa bentuk video di salah satu rumah sakit. Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari terakhir. Mereka dijerat pasal 14 dan 15 UU ITE tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. {}
MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…