• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Lubang Buaya Jakarta Timur

3 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kepolisian Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Rumah itu berada di pemukiman padat penduduk di Jalan Kramat, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan bahwa saat penyergapan rumah kontakan tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka berinsial DW (36).

“Tersangka DW memanfaatkan permukiman padat penduduk sebagai tempat memproduksi narkotika jenis shabu. Hal ini untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Arie dalam keterangannya, Senin (2/3/2020).

Selain menangkap tersangka, kata Arie, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

“Barang-barang yang kami sita diantanya table neo napacin, iodin, metanol, aseton, soda api, garam dapur, asam sulfat dan garam Inggris. Adapula peralatan untuk memproduksinya sehingga menghasilkan narkoba jenis metafetamin,” tuturnya.

Menurut Arie, tersangka bekerja sendiri dalam memproduksi narkoba. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah membuat narkoba sebanyak tiga kali.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari keterangannya, tersangka mengaku telah memproduksi sabu sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” tukasnya. {}

SendShareTweet
Next Post

Selama Februari Israel Lakukan 84 Kali Pelanggaran Terhadap Media Palestina

Rekomendasi

Hasil Final Liga Santri Piala Kasad 2022: Al Azhar FC Aceh Utara Kalahkan Darul Yaqin FC Lhokseumawe 2-1

3 tahun ago

Tim Peucrok akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

5 tahun ago

Trending

  • Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Bendungan Krueng Pase, Ayah Wa: Desember Sudah Dapat Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Sunardi Laweung: IMNAD Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In