MERDEKABICARA.COM | SUMSEL – Tim Shadow Wallet Polres Timur berhasil mengamankan, DA (22) salah seorang warga Ds. Bina Amarta Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka DA telah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam pasal 80 UU RI No 35Tahun 2004 perubahan atas UU No 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Hartono mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020.
“Saat itu pelaku menghantarkan anak korban kepada Doni Candra (sepupu korban) dalam keadaan tidak bisa jalan dan luka lebam.” Ungkap Kapolsek.
Kemudian pada hari Jumat 28 Februari 2020 Tim Shadow Walet mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ds. Marta V dirumah orang tuanya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya Tim Shadow Walet langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. {}