MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam serta kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020 telah menetapkan bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun (2014-2019) ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. “Maka penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” jelas Aryo di Jakarta, Kamis (20/2).
Aryo menambahkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang. Selain itu, kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta peningkatan nilai ekonomis bambu laut melalui kajian bioteknologi bambu laut juga dinilai sebagai langkah yang dapat mendukung pengelolaan bambu laut.
Bambu laut atau karang bambu, merupakan biota penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Bambu laut dikenal sebagai salah satu jenis karang lunak (octocorallia) yang hidup di perairan tropis Indo Pasifik. Di Indonesia sendiri, jenis ini mendominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Bambu laut diketahui mengandung senyawa antivirus yang menjadi bahan baku farmasi. Tingginya permintaan pasar luar negeri mengakibatkan bambu laut berpotensi untuk dieksploitasi dan diperdagangkan oleh masyarakat jika tidak dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yakni keberadaannya yang langka karena kepadatan populasi kecil, pertumbuhan lambat dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena destructive fishing.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Augy Syahailatua menerangkan, sebaran jenis bambu laut sangat jarang dijumpai dan umumnya dalam jumlah yang tidak berlimpah. Augy juga menjelaskan bahwa laju pertumbuhan bambu laut relatif lambat sehingga untuk mencapai ukuran komersil diperlukan setidaknya 5-6 tahun. Sedangkan, usaha budidaya bambu laut saat ini juga belum memberikan hasil yang maksimal.
“Di tingkat nelayan, bambu laut memiliki nilai jual yang rendah, sehingga harus dipanen dalam jumah yang besar. Hal ini kurang sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat pengambilannya,” pungkasnya. {}