MERDEKABICARA.COM | SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan formula alokasi kinerja (AK) dalam skema penyaluran Dana Desa tahun 2020. Alokasi tersebut diperuntukkan bagi desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari jumlah desa atau 7.495 desa. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kemenkeu, Astera Primamanto Bhakti pada acara rapat kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 di Holy Stadium Semarang, (18/02).
Menurut Dirjen PK, besaran alokasi kinerja dipatok 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp72 triliun di tahun 2020. Salah satu tujuannya adalah mendorong kinerja pengelolaan Dana Desa.
“Kalau ada daerah atau desa yang punya kinerja baik, maka dia akan mendapatkan alokasi yang lebih baik dibandingkan yang kinerjanya kurang baik. Dan itu porsinya adalah kalau dari rumusan, ia dapat sekitar 1,5% dibandingkan sebelumnya tidak ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PK juga menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa kini lebih besar di tahap pertama, yakni 40% dari sebelumnya 20%. Tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Bagi desa berkinerja baik, pemerintah memberikan reward penyaluran dana dengan proporsi 60% di tahap I dan 40% di tahap II. Menurutnya, di satu sisi hal tersebut adalah percepatan, namun di sisi lain kepala desa diharuskan memiliki perencanaan yang baik.
“Untuk daerah-daerah yang memiliki kinerja baik, jadi pelaporannya baik, itu juga bisa dipercepat. Bukan (formasi pencairan) 4-4-2, tapi 60% dan 40%,” kata Dirjen PK.
Di hadapan ribuan peserta yang mayoritas kepala desa di Jawa Tengah, Dirjen PK berpesan agar tata kelola Dana Desa terus diperbaiki. Menurutnya, simplifikasi persyaratan penyaluran Dana Desa tak mengurangi tanggung jawab para kepala desa. Dia pun mengimbau agar petugas pendamping desa terus ditingkatkan dari sisi jumlah maupun kualitas SDM-nya.
“Jadi mohon betul-betul, yang namanya tata kelola ini diperhatikan. Kami di Pemerintah Pusat berusaha membuat suatu sistem yang simpel, yang mudah dipahami, tapi bukan berarti tidak ada catatannya,” tutup Dirjen PK.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah mengalokasi Dana Desa sebesar Rp8,2 triliun untuk 7.809 desa di Jawa Tengah pada tahun 2020. Realisasi Dana Desa se-Jawa Tengah pun tergolong sangat baik di tahun 2018 dan 2019, yakni di atas 99%. {}