• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Ketahuan Bawa Ganja di Celana Dalam, Ibu Muda ini Diboyong ke Polres Aceh Utara

14 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Ibu dua anak berinisial, DS (23) pada kamis (13/2/2020) diboyong ke Polres Aceh Utara usai ketahuan membawa bungkusan berisi daun ganja yang ia sembunyikan dicelana dalamnya, rencananya ganja itu akan diselundupkan untuk Suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, DS merupakan warga Gampong Simirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

“Ganja seberat 170 gram terbungkus koran yang dibawa DS ditemukan petugas lapas saat memeriksa badan terhadap pengunjung lapas, DS coba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan daun ganja di celana dalamnya,” ujar AKP M Daud.

Dari pengakuan DS, Kasatres Narkoba mengatakan, ganja itu dititipkan oleh seseorang padanya untuk diserahkan pada suaminya.

“Suaminya yang menyuruh sang istri menyelundupkan ganja, rencananya ganja itu akan diperjual belikan didalam lapas, maka dari itu Istri dan Suaminya kita bawa ke Polres Aceh Utara guna pemerikasan dan pengembangan lebih lanjut,” Ujar AKP M Daud.

Informasi dihimpun tribratanews, Suami DS berinisial IB merupakan narapidana dua kasus pencurian, atas kasus itu dirinya masih menyisakan hukuman 1 tahun 7 bulan lagi. {}

SendShareTweet
Next Post

PKK Aceh Serahkan 1.463 Pelajar Beasiswa di Kota Subulussalam

Rekomendasi

Awal Ramadhan PT PIM Gelar Safari Ramadan dengan Tema “Saweu Gampoeng” untuk Belasan Masjid & Meunasah

1 tahun ago
llustrasi: Blok Matindok

Tambah Cadangan Migas, Pertamina EP dan P3GL Survei Geokimia di Blok Matindok

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In