MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Ibu dua anak berinisial, DS (23) pada kamis (13/2/2020) diboyong ke Polres Aceh Utara usai ketahuan membawa bungkusan berisi daun ganja yang ia sembunyikan dicelana dalamnya, rencananya ganja itu akan diselundupkan untuk Suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, DS merupakan warga Gampong Simirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
“Ganja seberat 170 gram terbungkus koran yang dibawa DS ditemukan petugas lapas saat memeriksa badan terhadap pengunjung lapas, DS coba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan daun ganja di celana dalamnya,” ujar AKP M Daud.
Dari pengakuan DS, Kasatres Narkoba mengatakan, ganja itu dititipkan oleh seseorang padanya untuk diserahkan pada suaminya.
“Suaminya yang menyuruh sang istri menyelundupkan ganja, rencananya ganja itu akan diperjual belikan didalam lapas, maka dari itu Istri dan Suaminya kita bawa ke Polres Aceh Utara guna pemerikasan dan pengembangan lebih lanjut,” Ujar AKP M Daud.
Informasi dihimpun tribratanews, Suami DS berinisial IB merupakan narapidana dua kasus pencurian, atas kasus itu dirinya masih menyisakan hukuman 1 tahun 7 bulan lagi. {}