MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan seorang wanita paruh baya di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Langsa, Minggu (9/2/2020) sekira pukul 23:00 WIB
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, menjelaskan, kedua tersangka berinisial, SU alias Lekwok, 55, wiraswasta, warga Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro dan YY, 51, IRT warga Dsn. Rukun Gp. Karang Anyar, Kec. Langsa Baro.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, LW diamanman, Sabtu, (08/02/2020) sekira pukul 23.00 Wib di Gampong Jawa Belakang Kec. Langsa Kota saat sedang berada di salah satu warung.
Sementara YY seoarang ibu rumah tangga diamankan dirumahnya, Minggu, (09/02/2020) di Dusun Rukun Gamping Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
“SU ditangkap diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangka SU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020,” ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari SU, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Rukun Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
“Di dalam rumah diamankan seorang tersangka YY bersama barang bukti dua kaca pirek terdapat sisa sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, gunting, tujuh mancis, HP dan plastik warna hitam,” sebutnya.
Adapun barang bukti barang bukti milik tersangka LW, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna hitam.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba.{}