LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Rerserse Narkoba berhasil meringkus tiga Bandar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda wilayah Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konfrensi perss kepada awak media yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, senin (3/02/2020) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, ketiga Bandar narkoba itu satu diantaranya diringkus di kawasan Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara yakni BR (36).
“Sementara dua tersangka lagi yakni berinisial YN (32) dan H (34) ditangkap di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (22/1) lalu,” ujar Kompol Ahzan didamping Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.
Kompol Ahzan menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka di Kawasan Gampong Blang Panyang sebanyak 2 ons. Tepatnya di salah satu rumah kawasan gampong itu.
Sementara modus baru yang dilakukan oleh Bandar tersebut adalah dengan membungkus barang haram itu berbentuk martabak telur, sehingga mencegah timbulnya kecurigaan, terangnya
“Saat penggerebakan dilakukan tersangka melarikan diri, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan saat ini informasi kalau tersangka lari ke Banda Aceh,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap YN di Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan ternyata YN beli dari tersangka H dengan harga 80 juta rupiah. H ditangkap di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Ketiga Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati, dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. {}