Categories: HukumSosmas

Bareskrim Bongkar dan Amankan 41 Kg Ganja Via Penjualan Online

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang di perjual belikan melalui media sosial, berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “MATERILASAP” dan “DREWMOLID.SMOKEHAUS,” KMD TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif di daerah tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan “dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.”

Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, sehingga diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg, barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan narkotika seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.

Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33) dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi Sumatera Barat kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.

Pasal PRIMAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) dan maksimal 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal SUBSIDAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga. {}

Recent Posts

Perkuat Pangan Nasional, Polda Aceh Bersama Petani Muda Pidie Tanam 40 Hektare Jagung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎‎ ‎‎Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antara…

17 jam ago

Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah derasnya arus informasi yang mengalir tanpa henti, manusia modern…

2 hari ago

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Matangkan Rencana Pawai dan Bazar

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Finalisasi Pelaksanaan Hari Besar Islam…

3 hari ago

Jembatan Perintis Syamtalira Aron Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Warga Lokal

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda…

5 hari ago

PHE NSO Edukasi Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Cara Kelola Limbah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PHE NSO) bersama Cendikia Foundation menggelar…

6 hari ago

Abu Manan Pimpin Peusijuk Bibit Padi, 6 Desa di Tanah Luas Kembali Bertani Setelah 6 Tahun Absen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, Tgk. H. Abdul…

7 hari ago