Categories: HukumSosmas

Bareskrim Bongkar dan Amankan 41 Kg Ganja Via Penjualan Online

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang di perjual belikan melalui media sosial, berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “MATERILASAP” dan “DREWMOLID.SMOKEHAUS,” KMD TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif di daerah tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan “dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.”

Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, sehingga diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg, barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan narkotika seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.

Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33) dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi Sumatera Barat kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.

Pasal PRIMAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) dan maksimal 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal SUBSIDAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga. {}

Recent Posts

Sidak Dukcapil, Sekda Lhokseumawe Cek Kualitas Pelayanan Adminduk

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas…

1 hari ago

Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

MEREEKABICARA.COM | ACEH TAMIANG - Sebagai wujud kepedulian terhadap fasilitas kesehatan yang terdampak bencana alam,…

2 hari ago

Tegaskan Keputusan Gubernur, Wali Kota Lhokseumawe Minta Perusahaan Terapkan UMP 2026

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH memimpin langsung kegiatan…

4 hari ago

Sinergi Polri, Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Logistik bagi Penghuni Huntara.

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie turut hadir dan mendukung kegiatan serah terima kunci rumah Hunian…

4 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memastikan pemulihan sektor pendidikan pascabencana dengan menyalurkan…

1 minggu ago

Mahasiswa PNL Mengguncang Malaysia: Sarajulis Sabet Gelar Best Delegate IYEN Internasional

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menggema di panggung internasional. Melalui penampilan…

1 minggu ago