Categories: HukumSosmas

DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – DPD RI melalui H. Fachrul Razi, MIP selaku Pimpinan Komite I yang juga ketua Timja DOB mendesak kembali Presiden Jokowi untuk menandatangani PP Detada dan Desertada.

“Pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada di tanda tangani, karena ini satu satu nya pintu masuk untuk terwujudnya IKN itu ada,” jelas Fachrul Razi usia pembahasan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, Rabu (22/01/2020) di Ruang Rapat Komite I DPD RI.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia tapi disisi lain sedang mempersiapkan pembentukan Propinsi Baru untuk Ibu kota negara. “Hal ini aneh jika moratorium di umpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak namun adanya persiapan propinsi baru seakan akan, hamil gak boleh tapi ada anak yang muncul,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya Pembentukan Ibukota Baru. “Ibu Kota Negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya.

Ketua Timja DOB DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. “Dalam waktu dekat awal Februari 2020 kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia di Senayan Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020.

Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yg masuk melalui DPD-RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Bahwa untuk mewujudkan penataan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU nomor 23 tahun 2004, yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah di atur dengan peraturan pemerintah” dan desain besar penataan daerah (desertada) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini di pertegas dalam pasal 410, UU no 23 tahun 2014 yg bunyinya ” peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini di undangkan”. Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut.

Recent Posts

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

9 jam ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

17 jam ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

17 jam ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Cek Stok Beras di Gudang Bulog dan Kilang Padi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…

4 hari ago

BCA Syariah dan Aceh Water Gelar Funwalk “Building Healthy Life” di Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…

1 minggu ago