MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berlangsung dua bulan lagi, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan perubahan pada Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020. BSNP menegaskan, perubahan tersebut tidak terkait sistem dan jadwal UN, namun lebih kepada nomenklatur dan pengaturan pelaksanaan.
Dengan berlakunya POS UN yang baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020, maka POS UN yang lama, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sosialisasi terhadap perubahan POS UN tersebut disampaikan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bersama para anggota BSNP periode 2019-2023 di hadapan para awak media di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa pagi (21/1/2020).
Adanya perubahan nomenklatur dalam POS UN merupakan penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kelola yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota BSNP Hamid Muhammad menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan berpengaruh banyak dalam konteks pelaksanaan UN. “Yang terpengaruh adalah program (kementerian),” ujarnya.
Pada pengaturan pelaksanaan, anggota BSNP Bambang Suryadi menjelaskan, salah satu perubahan terletak pada Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional Ulangan (UNU). “Perubahan mencakup persyaratan peserta, yang tadinya hanya dapat diikuti peserta dari SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang dapat diikuti mulai dari SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sederajat, serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya,” tutur Bambang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta UNU adalah mereka yang merupakan peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN utama atau UN susulan karena alasan teknis dan/atau akademis, disertai bukti yang sah. Peserta UN berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali dalam tahun yang sama.
Bambang menambahkan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di luar negeri pun kini diberi keleluasaan dalam hal waktu pelaksanaan ujian, mengingat kompleksitas pelaksanaan ujian Program Paket B dan C di masing-masing negara. Kompleksitas yang terjadi biasanya meliputi waktu libur Tenaga Kerja Indonesia yang berbeda di setiap negara. “PKBM di luar negeri bisa berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat Asesmen dan Pembelajaran) untuk waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.
Mengenai sistem pelaksanaan UN, sekretaris BSNP Arifin Junaidi mengatakan, sebagian besar sekolah tetap akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), meskipun hingga kini masih ada satuan pendidikan yang mengajukan untuk dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan Kertas (UNKP). “Yang mengajukan UNKP sampai saat ini hanya yang berasal dari pendidikan kesetaraan, yakni dari Lembaga Permasyarakatan,” pungkas Arif. POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org. {}