MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Ikatan Mahasiswa Pemuda Kota Lhokseumawe (IMPKL) menggelar diskusi publik tentang kepemudaan, acara tersebut berlangsung di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin (16/12).
Ketua Umum IMPKL, Muhammad Kelvin di usai kegiatan diskusi tersebut kepada awak media ini mengatakan, melalui sinergisitas pemuda dan organisasi pemuda yang ada di Kota Lhokseumawe di harapkan lahirnya Qanun tentang kepemudaan harus dapat terealisasi.
“Dengan sinergisitas pemuda dan OKP di Kota Lhokseumawe, target kita adalah satu yaitu Qanun yang mengatur tentang kepemudaan di Kota Lhokseumawe pada tahun 2020, paling telat 2021 harus disahkan,” ujarnya.
Padahal, kata dia, qanun dimaksud di tingkat provinsi sudah disahkan, jadi memiliki alasan yang kuat untuk membuat qanun spesial di Kota Lhokseumawe. Sebab, dalam qanun provinsi tidak ada diatur bahwa kabupaten/kota harus mengikuti qanun provinsi.
“Jadi, kita punya alasan yang kuat kalau Kota Lhokseumawe harus ada qanun kepemudaan. Mengingat, sebanyak 40 persen penduduk Pemerintah kota (Pemko) Lhokseumawe juga dihuni oleh pemuda,” tandas Kelvin.
Ketua IMPKL juga mengharapkan kepada Pemko Lhokseumawe agar memberi dukungan serta memfasilitasi para pemuda yang terus mendorong supaya qanun kepemudaan di wilayah eks Kota Petro Dolar ini lahir.
“Kami minta Pemko Lhokseumawe terus memfasilitasi agar mempercepat lahirnya qanun ini,” pinta Muhammad Kelvin.
Pada acara diskusi publik yang bertemakwn “Sinergisitas Peran Pemuda Untuk Mewujudkan Qanun Kepemudaan di Kota Lhokseumawe” ini juga dihadiri oleh DPD RI asal Aceh, Fakhrurrazi, Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad dan Kepala KPw Bank Indonesia Cabang Lhokseumawe, Yufrizal serta organisasi kepemudaan di wilayah Lhokseumawe.(HS).