MERDEKBICARA.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan pemenang lelang proyek bandar udara pertama dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk perluasan Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo yang melibatkan investor asing. Pemenang lelang yaitu konsorsium PT Cardig Aero Services Tbk, Changi Airport International PTE LTD, dan Changi Airports Mena PTE LTD.
Dengan dukungan dari Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Menkeu pun berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia dalam menyiapkan proyek yang berkualitas baik.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, beliau ingin melibatkan investor asing untuk menunjukkan confidence bahwa Indonesia is a place for business dan juga welcome kerja sama dalam rangka pengembangan infrastruktur di Indonesia, dalam hal ini Bandar Udara di Labuan Bajo,” terang Menkeu di Aula Djuanda, Kamis (26/12).
Di bulan November 2019, PT PII telah menerbitkan pernyataan kesediaan penjaminan/In Principle Approval (IPA) kepada proyek Bandar Udara Komodo. Adapun total investasi untuk proyek bandara ini mencapai Rp1,2 triliun dengan masa konsesi 25 tahun.
Dijelaskan saat konferensi pers, ruang lingkup yang dikerjasamakan dari Proyek KPBU Bandar Udara Komodo adalah merancang, membangun dan membiayai pembangunan seperti membangunan fasilitas sisi udara yang meliputi perpanjangan dan perkerasan landasan pacu, penambahan apron, stopway dan Runway End Safety Area (RESA).
Selain itu, ada pembangunan fasilitas sisi darat yang meliputi perluasan terminal penumpang domestik, pembangunan terminal penumpang internasional, kantor dan gedung, serta fasilitas pendukung lainnya. Pemenang proyek ini juga harus memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo selama masa kerjasama; dan menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) pada saat masa kerjasama berakhir.
“Dalam kerjasama ini kami tidak menyertakan uang APBN tapi menyertakan aset negara yang dikerjasamakan. Kita harap ini merupakan transaksi yang bisa meningkatkan transparansi dan juga kualitas transaksinya yang akuntabel,” ujarnya. (FS)