MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.
Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, beberapa hari yang lalu di pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Jasri, Ketua Pengadilan Negeri, Ainal Mardhiah dan Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir disepakati dikeluarkan Seruan Bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sjenisnya hingga balapan liar.
Seruan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kejati, Ketua MPU dan Ketua Mahkamah Syar’iah.
Kata Wali Kota, menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertetangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” ajak Wali Kota.
Wali Kota juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Aminullah menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah jumat di seluruh masjid di Banda Aceh.
Selain sosialisasi, Pemko juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan personil Satpol PP yang dibantu unsur kepolisian dan TNI untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ternoda dengan petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun.
Kepada para pedagang, juga telah dilakukan sosialisasi agar tidak menjual petasan/mercon, kembang api dan sejenisnya di Banda Aceh.
Adapun beberapa poin yang tertuang dalam seruan bersama larangan perayaan tahun baru Masehi 2020 yang dikeluarkan Forkopimda Banda Aceh:
- Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
- Dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya
- Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.