• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Kakek Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Siswi SD

16 Desember 2019
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial S, 54 tahun yang bekerja sebagai pedagang warung di salah satu SD di pedalaman Aceh Utara ditangkap polisi pada (4/12/2019) setelah dilaporkan mencabuli 3 anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019) menyebutkan para korban merupakan siswi yang bersekolah ditempat tersangka S berjualan.

“Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W (siswi kelas 5) datang membeli jajan dikantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang kerumahnya setelah pulang sekolah.” ujar Kasat Reskrim.

Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang kerumah tersangka, namun M menjawab “jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A” AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid kelas 5 ini sampai ke telinga guru mereka sehingga M dan A dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.

“Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali.

Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya. Korban kedua, lanjut Adhitya ialah M duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga.

“Korban kedua ini juga mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama,” ucapnya.

Kemudian, korban ketiga masih kelas II SD dan berusia 7 tahun. “Korban ketiga ini mengaku pelaku S telah meraba-raba kemaluannya pada 4 Desember 2019. Pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas II SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” terang Adhitya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara,” tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

“Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya.

SendShareTweet
Next Post

Zikir Akbar dan Tauziah Semarakkan Maulid Nabi di Gampong Pulo Tunong

Rekomendasi

Polis Jemput Pria yang Permalukan dan Ancam Mantan Istri di Medsos

5 tahun ago

Hasil Survei Terbaru, Angka Stunting di Aceh Utara Turun 13,1 Persen

1 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In