Categories: NasionalSosmas

Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Libur PNS

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sehubungan dengan berita yang beredar berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem tersebut. “Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Lanjutnya dikatakan, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.

Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi kinerja PNS.

Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.

Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujarnya.

Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.

Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.

Ia mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Recent Posts

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Adat tidak cukup hanya dikenang sebagai warisan masa lalu. Ia harus…

6 jam ago

Gemilang di Porseni XV, Balqisa Humaira Persembahkan Medali Perak Kaligrafi Arab untuk PNL

MERDEKABICARA.COM | MEDAN -Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) pada ajang Pekan…

3 hari ago

Porseni XV Politeknik Se-Indonesia Resmi Dibuka, PNL Turunkan 48 Atlet di 12 Cabang

MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) XV Politeknik Se-Indonesia resmi dibuka di…

3 hari ago

Salurkan Motor Imam Gampong, DSI Aceh Utara: Bebas Pungutan!

MERDEKABICARA,COM | ACEH UTARA -Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa informasi mengenai…

4 hari ago

Gebrakan Bappeda Aceh Utara: Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Demi Pelayanan Prima

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, meluncurkan Sekolah…

5 hari ago

Direktur PNL Lepas Kontingen Menuju Porseni XV Medan, Kobarkan Semangat Prestasi dan Sportivitas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE= Semangat juang dan optimisme mewarnai pelepasan Kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) yang…

6 hari ago