MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Pembanganan satu unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Glee Bruek, Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terkesan mubazir, pasalnya bangunan yang di bangun pada tahun 2017 dengan anggaran dana desa sebesar Rp 21.708.909 hingga kini tidak boleh di gunakan.
Akan tetapi bangunan yang kini berdiri kokoh tersebut tidak di izinkan atau adanya larangan masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempat itu. Aneh bin lucu, terkait perencanaan dan bangunan itu. Pembangunan TPA yang telah berdiri kokoh bersebelahan dengan pemakaman umum, terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran saja, karena setelah rampung di bangun masyarakat di intruksikan agar tidak membuang sampah di tempat tersebut.
“Tolong jangan buang sampah disini, pakai otak sedikit, begitulah tulisan yang terpampang di beton bagian dalam sebelah selatan, beda lagi dengan tulisan dibahagiain dalam bangunan sebelah timur menggunakan bahasa daerah terkesan lebih lantang” Neu pakek Utak Bacut Beik Neuboeh broeh hinoe beik lagei binatang” (Pakai otak sedikit jangan buang sampah di sini jangan seperti binatang), padahal di batu prasasti peresmian sangat jelas tertulis bangunan itu di peruntukan untuk TPA” kata salah satu sumber yang meminta namanya agar tidak di tulis, Rabu (13/11).
Bangunan yang di perkirakan berukuran sekitar 36 Cm persegi itu, kata sumber, kini menuai tanda tanya bagi masyarakat setempat.
“Kenapa di TPA tidak di perbolehkan untuk membuang sampah, bukankah TPA kepanjangan dari Tempat Pembuangan Akhir.” Tanya sumber itu. Bila alasan membuang sampah di tempat itu dapat mengotori pemakaman umum, tambah Sumber, mengapa tidak pernah dikaji saat perencanaan, agar anggaran yang di salurankan oleh pemerintah pusat itu benar-benar bisa di rasakan oleh rakyat.
” Bukankan tujuan kucuran dana ke setiap desa di Indonesia tujuannya untuk masyarakat.” Tanya dia lagi, sambari menjelaskan bahwa dirinya pernah baca tujuan alokasi dana desa di dalam Permendes. Dia menyebutkan, bila masyarakat tetap ngotot untuk membuang sampah di TPA tersebut, dan tidak mengindahkan intruksi tertulis di diding bangunan itu, siapa yang mesti di salahkan, masyarakatkah atau orang yang menulis intruksi itukah, ataupun orang pihak perencanaankah.” Menurutnya hanya pihak penegak hukumlah yang mampu menjawab semua itu” Demikian ujar sumber. (HS)