MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan penyaluran beras Bulog ke aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri belum diikat dalam regulasi. Hanya saja, Bulog diperbolehkan apabila ingin menjual berasnya ke sektor tersebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjabarkan, saat ini penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di Bulog berfokus pada program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar 700 ribu ton hingga akhir tahun. Namun untuk penyaluran beras dengan skema komersial ke ASN, TNI, dan Polri hal tersebut belum dibicarakan lebih lanjut.
“Yang disalurkan (sekarang) melalui BPNT, bukan ke ASN, TNI, dan Polri. Itu permintaan Bulog soal itu belum kita bicarakan,” kata Darmin kepada Media, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menyatakan sah-sah saja bagi Bulog untuk menjual berasnya dengan skema komersil ke ASN, TNI, dan Polri. Menurut dia, pembelian beras Bulog bagi elemen-elemen tadi juga bagian dari sikap nasionalisme karena mendukung perusahaan berpelat merah tersebut.
Seperti diketahui, Bulog mengeluhkan pangsa pasarnya yang terpangkas akibat minimnya opsi penyaluran CBP Bulog. Diketahui saat ini penyaluran beras Bulog hanya dalam program BPNT, operasi pasar (OP), dan bantuan sosial seperti kebencanaan. Dahulu, penyerapan beras Bulog oleh AS, TNI, dan Polri sempat terlaksana.
“Dulu kita (ASN, TNI, Polri) pernah seperti itu, biarlah itu terbangun sendiri sekarang. Saya dan kawan-kawan PNS lainnya banyak juga yang belinya beli beras Bulog,” kata Musdalifah.
Hanya saja menurut dia, saat ini pemerintah belum membentuk suatu regulasi tertentu yang mewajibkan ASN, TNI, Polri untuk mengkonsumsi beras Bulog seperti dulu kala. Dia mengimbau kepada elemen-elemen terkait agar mau menyerap beras Bulog karena berasnya dinilai memiliki kualitas yang cukup baik.
Sumber : Republika.co.id