Categories: NasionalSosmas

Senator DPD RI Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Senator DPD RI yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi MIP menyatakan penolakannya terhadap RKUHP dan UU KPK yang dianggap menjadi ancaman bagi demokrasi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan di kampus Institut STIAMI Bekasi oleh Lembaga Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), Selasa, (23/9).

Hadir Narasumber diantaranya H.Fachul Razi, M.I.P (Senator DPD RI), Dr. Taswem Tarib SH MH BcIM, dan Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos (Tokoh Perempuan Muda Indonesia).

Menurut Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, adanya UU KPK akan berdampak pada status pegawai KPK menjadi ASN dinilai akan menghilangkan independensi KPK. KPK menjadi Lembaga Pemerintah/eksekutif KPK tidak lagi sebagai lembaga independen yang mengawasi 3 Pilar demokrasi. “Aneh jika KPK perlu meminta izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan kepada dewan pengawas, dan jika penyidik KPK berasal dari kepolisian, kejaksaan, ASN tentunya tidak ada lagi penyidik Independen dan dikhawatirkan pula akan makin banyak kasus sprindik yang cocok,” jelasnya.

Menurut Senator DPD RI ini, penuntutan harus koordinasi dengan Kejasaan Agung. KPK tidak lagi punya kewenangan otonom dalam penuntutan dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. KPK akan sulit mengusut perkara suap yang biasanya berjumlah dibawah1 miliar rupiah. “Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, Kasus kasus besar tentunya menurutnya akan banyak kasus besar seperti BLBI, Century, E KTP, Hambalang, dan lainnya berpotensi didesak untuk dikeluarkan SP3, semoga itu tidak terjadi,” tegasnya.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa KPK bukan hanya dilemahkan melalui UU KPK namun juga dalam RKUHP terhadap kewenangan KPK. Dimana menurut Pimpinan Komite I DPD RI ini KPK tidak lagi berwenang menindak perkara korupsi dan Tipikor menjadi tindak pidana umum. “RKUHP memungkinan penghapusan pidana lewat pengembalian kerugian keuangan negara serta kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili Tipikor menjadi hilang,” tegasnya.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Pidana Badan pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Serta Pidana denda pada RKHUP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Sementara Pidana terhadap pelaku percobaan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor serta pidana terhadap pelaku pembantuan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Disisi lain, pidana terhadap pelaku permufakatan jahat pada RKUHP lebih lebih rendah dari pada UU Tipikor. Fachrul Razi menjelaskan wewenangan dan keberadaan PPTAK menjadi hilang.

Sikap politik Senator Fachrul Razi ini mempertegas bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan menurutnya negara saat ini menuju kepada kehancuran Indonesia yang diawali dengan penghancuran demokrasi dan semangat reformasi dalam pemberantasan korupsi. “Hanya satu kata, Lawan!” tegas Fachrul Razi.

Sementara itu di beberapa kota terjadi demonstrasi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru berlangsung ricuh. Mahasiswa menjebol pagar DPR. Pantauan media, massa mulai menjebol pagar luar depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi langsung membuat barikade untuk menghalau massa.

Dalam orasinya, para mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK. Mereka pun berjanji datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak. Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal. Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari sejumlah universitas. Mereka diperbolehkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya. (Red)

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

3 hari ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

6 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

6 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

6 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

6 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

6 hari ago