MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Badan Informasi Geopasial (BIG) dalam programnya pada tahun 2019 ini masih melakukan Pendataan Data Tapal Batas Desa yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Badan Informasi Geospasial mempunyai Fungsi untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perpres Nomor 94 Tahun 2011.
BIG bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geopasial. BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
Dalam kunjungannya di daerah-daerah, sampai saat ini BIG sendiri sedang melakukan pendataan data tapal batas di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang tercatat memiliki 27 kecamatan dan 852 gampong, kegiatan tersebut di lakukan dari tanggal 11 s/d 17 September di Aula Pemkab Aceh Utara, (13/9/).
Keuchik Gampong Kuta Krueng Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Zaidul Amri, kepada Media mengatakan, kami para Keuchik di Kabupaten Aceh Utara mengucapkan terima kasih kepada Badan Informasi Geopasial yang telah berkunjung dan melakukan pendataan terkait dengan Tapal Batas Desa yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“ Hari ini saya memberikan informasi tentang tapal batas desa untuk Desa Kuta Kreung Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara kepada Badan Informasi Geopasial, sehingga terbantu meringankan permasalahan tapal batas dan bisa tercatat dalam peta data tapal batas nasional”, terang Zaidul.
Zaidul mengharapkan, agar Badan Informasi Geopasial setelah mendapatkan informasi dari Kepada Desa, untuk dapat turun ke lokasi pedesaan yang ada di daerah-daerah Aceh khususnya di Aceh Utara guna mendapatkan pendataan sesuai dengan laporan yang telah diberikan oleh masing-masing kepala desa, terangnya.
Sementara itu, dari Badan Informasi Geopasial melalui Koordinator Tim di Aceh Utara, Dhany Kusteja kepada media mengatakan, kami meminta informasi dari Kepala Desa yang berada di seluruh Kab/Kota Provinsi Aceh untuk menarik batas desanya.
Dhany melanjutkan, namun ini belum defentif, kami baru menghimpun datanya saja, untuk Kabupaten Aceh Utara, kita melakukan penghimpunan data selama satu minggu terhitung dari tanggal 11 sampai tanggal 17 September 2019.
“ Kita telah memulai penghimpunan data tapal batas desanya dari Kabupaten Aceh Besar terus berlanjut hingga ke Kabupaten Aceh Utara ini dan setelah di himpun dan di kaji oleh Badan Informasi Geopasial dan pada akhirnya akan tetapkan pengesahan batas defenitifnya, kita akan buatkan peta yang sah legal untuk tapal batas di seluruh Indonesia”, ungkap Dhany.
“ Berikan informasi kepada kita, kita juga bisa melihat melalui foto citra via satelit dimana batas masing-masing desanya, mungkin ada Keuchik yang tidak tahu tapal batas desanya bisa langsung dilihat melalui satelit, dan ini kita lakukan seluruh daerah di Indonesia, jelasnya. (Red)