• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Akibat Cekcok, Purnawirawan TNI di Bacok Tukang Becak

12 September 2019
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka dalam kasus pembunuhan penawirawan TNI Selasa (10/09/3019) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jeuleukat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Dalam konfrensi persnya dengan awak Media di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (11/9) , Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik menyebutkan, hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan Seorang Purnawirawan TNI yang terjadi kemarin.

Korbannya  MR (58 tahun) salah seorang punawirawan TNI yang rumahnya Desa Utengkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, sedangkan untuk Tersangka sendiri atas nama MA (46 tahun) dengan pekerjaan tukang becak yang beralamat di desa Curug Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

AKP Indra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka dan saksi yang melihat di TKP, bahwa korban saat itu melintas dengan menggunakan motornya lalu melihat si tersangka, lalu korban berhenti dan menegur tersangka agar tidak lagi mengambil buah dari kebunnya.

Terjadi perang mulut, dari cekcok tersebut akhirnya tersangka menyerang korban, setelah korban terjatuh tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan parangnya sebanyak 3 kali ke tengkuk bagian belakang, akhirnya korban sampai terluka berat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit” ujar AKP Indra didampingi Kbo Satreskrim IPDA Situmorang dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut tersangka masuk kedalam rumahnya dan masih memegang senjata tajam, lalu kami anggota Reskrim mengepung rumahnya untuk melakukan penangkapan.

Karena kami takut tersangka sedang memegang senjata tajam dan melukai anggota, akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan sampai dengan kami bertemu dengan personil Brimob yang kebetulan ada di TKP dimana TKP itu sendiri juga berdekatan dengan Kompi Brimob.

Kami minta bantuan dari Brimob dan personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut sebanyak 3 kali, dan hasilnya tersangka akhirnya keluar rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya.

Kemudian kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya lalu kami langsung meringkus tersangka dan saat itu tersangka melakukan perlawanan namun secara bersama-sama dapat kami atasi sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari tangan tersangka dapat diamankan parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta 1 buah sepeda motor milik korban.

Terkait dengan informasi bahwa tersangka itu mengalami gangguan jiwa, hal ini pihak kepolisian belum dapat memastikan karena harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu , namun sampai dengan saat ini setelah kami melakukan pemeriksaan penyidik menilai bahwa tersangka jauh tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Namun karena permintaan masyarakat kami tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.

“Jadi itu hanya dugaan karena tersangka dalam hal ini ini sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal. Terjadinya cekcok diduga sitersangka sering mengambil buah dari kebun sikorban, lalu pada saat korban melintas, si korban memberi peringatan kepada tersangka agar jangan mengambil buah lagi dari kebunnya, selanjutnya tersangka tersinggung dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut” paparnya Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

SendShareTweet
Next Post

Kepala DPMK Bener Meriah Gagas Pengelolaan Pelaporan Dana Desa Terintegrasi SID

Rekomendasi

Ilustrasi

Buah Naga Bisa Turunkan Kolesterol, Mitos Atau Fakta?

6 tahun ago

Dunia Islam Diminta Lindungi Al-Aqsha dari Zionis Israel

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In