MERDEKABICARA | BENER MERIAH – Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi membuka secara resmi Seminar, Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Publik terhadap hasil Revew dan proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 – 2023, sekaligus Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2019, di Aula Setdakab Bener Meriah, Senin, 2/9/2019.
Dalam kata sambutan sekaligus pengarahannya, Bupati Tgk. H. Sarkawi menyampaikan, sebetulnya kita juga mengundang semua pimpinan DPRK terdahulu, semua Bupati terdahulu, karean kita ingin mewarisi semangat yang menjadi dasar bagi lahirnya Kabupaten Bener Meriah, agar ini bisa tertuang dalam suatu dokumen resmi yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan, acuan kerangka kerja bagi kita untuik kedepannya, akan seperti apa Bener Meriah ini sehingga peruntukannya Wilayah Tata Ruang dan sterusnya ini dapat dirumuskan secara strategis dalam acara ini, kata bupati mengawali sambutannya.
“Inil adalah moment yang menurut hemat kami yang sangat-sangat mendasar, sangat-sangat penting, untuk kita isi dengan sebaik-baiknya, karena momen-momen seperti ini tidak akan hadir berkali-kali”, kata Tgk.H. Sarkawi.
Lanjut Bupati Tgk. H. Sarkawi, “Ini adalah moment penting bagi kita untuk saling urun rembuk dalam bentuk, Seminar dan FGD yang sangat stretegis bagi semua komponen, ini dapat terangkum dan terakomodir dan dapat menjadi pengaya dari apa yang didiskusikan dari beberapa dinas masing-masing”, ujar Bupati.
Ada beberapa undang-undang sebenarnya yang menjadi dasar bagi kita untuk melakukan Revisi terkait hal ini, secara garis besar ujar Bupati, Undang-undang No.26/2007, Peraturan Pemerintah No. 15/2010, Permendagri No. 13/2016, Permen Agraria No. 6/2017 , 8/2017, 16/2017 yang semua itu memberikan wewenang dan memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk merevisi, melakukan kajian ulang atau penataan Tata Ruang untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan terkini, papar Bupati.
Terkait dengan Infrastruktur jalan strategis Bupati juga menjelaskan, sebagai penghubung pusat pemerintahan dan pusat perdagangan Bener Meriah, kita ketahui pusat perdagangan ada di Pd. Baru dan Pusat Pemerintahan ada di Simpang Tiga Redelong, antara dua jalur ini mungkin menurut hemat kami sudah berada pada titik jenuh, kita butuh nantinya adanya pemicu pertumbuhan ekonomi baru dan ini perlu kita diskusikan, ungkap Bupati.
Sebelumnya Plt. Kadis DPUPKP Erwin, ST, M.Si. melaporkan, dalam rangka menindak lanjuti hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Bener Meriah tahun 2018 yang lalu, perlu kami sampaikan terakait hal itu adalah, kami telah melakukan revew dan rapat dengan berbagai unsur terkait sesuai dengan tata, peta, dan rencana kebutuhan ruang masing-masing instansi pada bulan Pebruari hingga Mei 2019, dengan melibatkan unsur dari Pemerintahan,Bappeda, DPUPKP dan Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, kemudian kami juga telah mencoba melakukan analisis terhadap data yang ada sehingga kami dapat menyampaikan hasilnya sementara untuk dilakukan uji public pada kesempatan hari ini, kata Erwin menjelaskan.
Erwin juga mengatakan, kita juga melakukan evaluasi ke tingkat Provinsi bersama Biro Hukum Sekretariat daerah dan secretariat DPRK Bener Meriah, dan terakhir kata Erwin, ST, M. Si adalah proses Penetapan Perda (Peraturan Daerah), pungkasnya.
Beragam pertanyaan, saran, pendapat dan pendapat yang dilontarkan oleh para peserta acara, namun semaunya bisa dijabarkan, diulas dan dijawab oleh para pemangku kebijak dengan baik, elegan dan terbuka, baik oleh Bupati, Dandim 0106/AT-BM, Ketua Sementara DPRK Acara tersebut berlangsung satu hari penuh dan diikuti oleh semua Unsur Fokopimda/Fokopimda Plus, Para penggagas berdirinya Kab. Bener Meriah, LSM, Ormas Kemasyarakat, Satgas Karang Taruna Bener Meriah, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.(Man).