Categories: HukumSosmas

YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH, melaporkan Hakim PN Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebasnya 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 Kg Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah : Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis), Vonis bebas terhadap 12 orang ini yang 9 nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan ini terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba.

“Laporan ini merupakan bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami, dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung”, terang Safar, melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Selasa (20/8).

Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

“vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur” jelas Safar.

Pengaduan dai Bawas Mahkamah Agung di terimas oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19/8, dalam menyampaikan pengaduan Safar juga yang di dampingi oleh Fakhrirrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepela Perwakilan YARA Aceh Barat & Aceh Jaya) melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (HS).

Recent Posts

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

5 jam ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

13 jam ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

1 hari ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

1 minggu ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

1 minggu ago