Categories: HukumSosmas

YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH, melaporkan Hakim PN Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebasnya 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 Kg Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah : Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis), Vonis bebas terhadap 12 orang ini yang 9 nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan ini terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba.

“Laporan ini merupakan bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami, dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung”, terang Safar, melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Selasa (20/8).

Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

“vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur” jelas Safar.

Pengaduan dai Bawas Mahkamah Agung di terimas oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19/8, dalam menyampaikan pengaduan Safar juga yang di dampingi oleh Fakhrirrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepela Perwakilan YARA Aceh Barat & Aceh Jaya) melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (HS).

Recent Posts

Direktur PNL: Mahasiswa Magang adalah Duta Kampus, Jaga Disiplin, Etika, dan Profesionalisme di Dunia Industri

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar Pelepasan dan Pembekalan…

11 jam ago

Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

MERDEKABICARA.COM | LANGSA - Warga Gampong Seulalah Baru resmi punya pemimpin baru setelah Yogi Prahananda,…

2 hari ago

MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA - Musyawarah Kabupaten (MUKAB) III KADIN Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (18/07/2026),…

3 hari ago

Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Taqziah…

3 hari ago

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

MerdekaBicara.com | Aceh Utara – Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Muhammad Romi atau yang…

3 hari ago

Bamsoet: Cerutu Indonesia Bisa Jadi Raja Pasar Dunia, Devisa Berpotensi Melejit!

MederkaBicara.com |Yogyakarta -Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN…

3 hari ago