Categories: HukumSosmas

YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH, melaporkan Hakim PN Idi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas vonis bebasnya 12 terdakwa dalam kasus Narkoba dengan barang bukti 4 Kg Sabu.

Adapun majelis tersebut adalah : Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid, SH dan Andi Efendy, SH (anggota Majelis), Vonis bebas terhadap 12 orang ini yang 9 nya adalah anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba, vonis ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang di laporkan ini terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan Narkoba.

“Laporan ini merupakan bentuk kekecawaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami, dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung”, terang Safar, melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Selasa (20/8).

Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah di jatuhkan maka upaya yang di lakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan Jaksa mengajukan kasasi, YARA hanya melaporkan agar di lakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur.

“vonis bebas ini sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah di jatuhkan tidak bisa di ganggu gugat kecuali dengan Kasasi oleh Jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan, dan hasilnya bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan kepercayaan terhadap peradilan khususnya bagi masyarakat di Aceh Timur” jelas Safar.

Pengaduan dai Bawas Mahkamah Agung di terimas oleh Sanda, Staf di Bawas MA pada tanggal 19/8, dalam menyampaikan pengaduan Safar juga yang di dampingi oleh Fakhrirrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepela Perwakilan YARA Aceh Barat & Aceh Jaya) melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut. (HS).

Recent Posts

PNL Gemilang di MTQ Politeknik Nasional 2026

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus vokasi…

18 jam ago

PNL Jadi Tuan Rumah Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan 2026, BI Perkuat Literasi dan Sinergi Kampus

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick Off Program…

3 hari ago

Kenapa Banyak Siswa Terpuruk Setelah Gagal SNBP? Ini Jawaban Psikologinya!

*Rachmah Thahirah OPINI - Pengumuman SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) selalu datang dengan dua suasana…

6 hari ago

Revitalisasi Waduk Pusong, Komitmen Lhokseumawe untuk Indonesia ASRI

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian…

1 minggu ago

KANJI RUMBI: BI Lhokseumawe Ajak Mahasiswa PNL Cinta, Paham, dan Bangga Rupiah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe melalui program Kajian Rupiah Bersama Bank Indonesia…

1 minggu ago

Walidi Lhoksukon Ulama Pemersatu Umat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Di tengah lanskap sosial Aceh Utara yang terus bergerak, di antara…

1 minggu ago