Categories: HukumSosmas

YARA akan Gugat Pemerintah Aceh Jika Tidak Cairkan Bansos

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Safaruddin, SH akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial yang telah di alokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa di cairkan. “kami akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bansos tidak bisa realisasikan, Banda Aceh, Selasa (31/7/2019).

Menurut safar, alasan Eksekutif tentang kendala tidak bisa di cairkan karena terkendala dengan pasal 9 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah adalah alasan yang tidak logis dan mengada-ada.

Safar menjelaskan dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri di sebutkan ” Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TPAD sebagai di maksud dalam pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS”, kemudian pasal 8 di sebutkan: (1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. (2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Qanun APBA sudah di sahkan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, Qanun itu peraturan Perundangan di bawah UU dan Peraturan Menteri, tentu saja Qanun tidak boleh melanggar Peraturan Menteri, tetapi ketika Qanun APBA sudah di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri berarti untuk urusan legalitas sudah selesai karena jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya UU atau Peraturan Menteri, tentu Kementerian Dalam Negeri tidak akan menyetujui Qanun APBA tahun 2019 jika terjadi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU atau Peraturan Menteri. “ketika Qanun APBA telah disahkan dan di setujui oleh Mendagri maka tidak ada alasan jika kemudian ada materi dalam Qanun tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari Qanun” terang Safar.

Dana Bansos saat ini selalu di identikkan dengan kepentingan pribadi Anggota DPRA, padahal dana Bansos yang di usulakan melalui usulan pokir Dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh, oleh karena itu jika dana ini tidak dapat di realisasikan oleh Pemerintah Aceh, kami akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasi nya dana Bansos tersebut, karena menurut kami jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab Eksekutif sebagaimana di sebut dalam pasal 9 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 tahun 2011”, tegas Safar.

YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS, supaya menjadi pembelajaran bagi Eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA, dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN khususnya yang terlibat dalam Tim Angaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di periksa apakah TAPA dalam membahas Qanun APBA tahun 2019 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Hs)

 

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

5 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

2 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

2 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago