Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dua pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, dihentikan sebagai buntut tertangkapnya mereka dalam OTT KPK. Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, rekomendasi penghentian telah dikirimkan ke Plt Gubernur Kepri.
“BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana,” ujar Ridwan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Ridwan menyampaikan, pemberhentian merujuk ke Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Selain itu, pemberhentian juga merujuk ke Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
“Penghentian sebagai PPK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan (4),” ujar Ridwan.
Sumber : Viva.co.id
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mendapat kepercayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat sistem evaluasi terhadap pencapaian Visi, Misi,…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melakukan pengecekan langsung sejumlah…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH — Jejak kepemimpinan yang dibangun dengan visi, konsistensi, dan keberanian melakukan perubahan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya dalam…