• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Pendidikan

Menristekdikti : Pensiun Peneliti Jadi 70 Tahun

17 Juli 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Iptek maka usia pensiun peneliti menjadi 70 tahun.

“Sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, sekarang dengan adanya UU ini maka usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama,” ujarnya, Selasa (17/7).

Menristekdikti menambahkan peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menambahkan dengan adanya UU tersebut menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti menambahkan dengan adanya UU Sisnas Iptek akan membuat integrasi antar lembaga riset makin baik.

“Kami menunggu arahan Presiden Joko Widodo apakah nanti akan dibentuk sebuah lembaga untuk membawahi perihal riset sesuai amanat UU,” kata dia.

Dengan UU Sisnas Iptek itu akan memberikan perlindungan terhadap para peneliti khususnya yang telah memasuki usia pensiun sebagian ASN.

UU Sisnas Iptek merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai riset tidak terkoordinasi dengan baik.

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Defisit APBN Hingga Semester I 2019 Bengkak Jadi Rp135,8 Triliun

Rekomendasi

Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

2 tahun ago

Rakor Tingkat Menteri Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19, Ini Kata Danrem 011/LW

5 tahun ago

Trending

  • poto dok.ist

    PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narasi dan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Pastikan SKPT Natuna Bermanfaat bagi Nelayan Setempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In