• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Pendidikan

Menristekdikti : Pensiun Peneliti Jadi 70 Tahun

17 Juli 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Iptek maka usia pensiun peneliti menjadi 70 tahun.

“Sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, sekarang dengan adanya UU ini maka usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama,” ujarnya, Selasa (17/7).

Menristekdikti menambahkan peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menambahkan dengan adanya UU tersebut menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti menambahkan dengan adanya UU Sisnas Iptek akan membuat integrasi antar lembaga riset makin baik.

“Kami menunggu arahan Presiden Joko Widodo apakah nanti akan dibentuk sebuah lembaga untuk membawahi perihal riset sesuai amanat UU,” kata dia.

Dengan UU Sisnas Iptek itu akan memberikan perlindungan terhadap para peneliti khususnya yang telah memasuki usia pensiun sebagian ASN.

UU Sisnas Iptek merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai riset tidak terkoordinasi dengan baik.

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Defisit APBN Hingga Semester I 2019 Bengkak Jadi Rp135,8 Triliun

Rekomendasi

Mess BLK Bener Meriah Dipersiapkan Sebagai Tempat Isolasi ODP

6 tahun ago

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas dari Narkoba di Tiro

10 bulan ago

Trending

  • Prihatin Kondisi Bocah Lumpuh Layu, Geuchik Romi Bantu Kursi Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PNL Buka Kuliah Umum Teknik Kimia tentang Prospek Dunia Kerja dan Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In