Categories: Sosmas

OJK Minta Lembaga Pembiayaan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga pembiayaan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terutama saat akan melakukan perjanjian kredit. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi kasus penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang karena menunggak angsuran.

“Belajar dari kasus yang terjadi di Agam menyebabkan salah seorang penagih utang tewas diamuk massa, lembaga pembiayaan harus mengoptimalkan fungsi edukasi agar masyarakat paham,” kata Deputi Direktur Pengawas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sumbar, Mendi Rahmadi di Padang, Senin (8/4), saat diskusi dengan tema Undang-Undang Fiducia dan Etika Profesi Jaminan Fiducia digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sumatera Barat.

Menurut dia, terkait dengan terjadinya kasus penarikan kendaraan oleh penagih utang karena pemilik tidak membayar cicilan dari sisi pembiayaan sebenarnya sudah ada perjanjian antara konsumen dengan perusahaan. “Biasanya ada perjanjian tertulis, jadi tinggal dilihat jika ada yang dilanggar maka itu pihak yang bersalah,” kata dia.

Ia melihat selama ini dalam perjanjian pembiayaan secara umum konsumen lebih banyak melanggar perjanjian misalnya menunggak pembayaran cicilan. “Tapi karena konsumen tidak paham, akhirnya malah menyalahkan penagih utang dan lembaga pembiayaan,” ujar dia.

Mendi menyampaikan saat ada tunggakan lembaga pembiayaan tidak bisa serta merta melakukan penarikan. Biasanya ada surat peringatan mulai dari peringatan pertama, kedua hingga tiga kali dan jika tak digubris baru melibatkan pihak ketiga untuk menagih atau melakukan penarikan.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia Sumbar M Sukri mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada debitur selaku konsumen. “Tapi sebenarnya saat akad kontrak sudah disampaikan kepada konsumen,” kata dia.

Sukri menilai terkait kasus penarikan kendaraan di Agam yang menyebabkan satu orang tewas karena diamuk massa terjadi karena masyarakat tidak paham apa persoalan sebenarnya. Dalam kasus itu kendaraan yang menunggak pembayarannya sudah dialihkan ke pihak lain padahal tidak boleh dan dalam hal ini masyarakat banyak yang belum paham.

Ia mengatakan ke depan APPI akan lebih meningkatkan sosialisasi soal ini bersama pihak pembiayaan dan petugas di lapangan.

Sebelumnya enam penagih utang yang diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 diamuk massa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (30/3) dan satu di antaranya tewas.

 

Sumber : Republika.co.id

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

1 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

6 hari ago