Biaya Sertifikasi Halal Dipastikan tak Memberatkan UMKM

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan dalam PP tersebut nantinya dipastikan biaya sertifikasi halal tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski belum bisa menyebutkan berapa tarif sertifikasi halal untuk perusahaan besar atau UMKM, Sukoso menegaskan usulan yang sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak besar. “Usulan kita ke Kemenkeu jauh lebih murah dibandingkan Malaysia,” kata Sukoso di Plaza Timor, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, untuk UMKM nantinya harga sertifikasi halal menjadi 10 persen dari biaya normal perusahaan besar. Dengan begitu, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak terlalu besar.

Kepala Pusat registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan persentase tersebut juga akan berbeda untuk masing-masing golongan barang. “Ada produk yang berisiko tinggi dan yang rendah, tentu kita terapkan berbeda,” ujar Aminah.

Hanya saja, subsidi untuk biaya sertifikasi halal tidak mungkin dilakukan dengan subsidi pemerintah. Namun, kata Aminah, subsidi silang masih bisa dilakukan dari biaya sertifkasi perusahaan besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer mengatakan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 belum terdapat kejelasan mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat. Bawazeer mengatakan dalam Pasal 44 UU Nomor 33 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal adpat difasilitasi dari pihak lain yang sah.

Bagian tersebut menurut Bawazeer belum mendeskripsikan aturan pembiayaan yang jelas. “Makanya kami mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP Jaminan Produk Halal,” jelas Bawazeer.

Sukoso memastikan PP Jaminan Produk Halal tersebut hanya tinggal selangkah lagi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sukoso mengatakan draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Sumeber  : Republika. co.id

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

14 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

2 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago