Biaya Sertifikasi Halal Dipastikan tak Memberatkan UMKM

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan dalam PP tersebut nantinya dipastikan biaya sertifikasi halal tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski belum bisa menyebutkan berapa tarif sertifikasi halal untuk perusahaan besar atau UMKM, Sukoso menegaskan usulan yang sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak besar. “Usulan kita ke Kemenkeu jauh lebih murah dibandingkan Malaysia,” kata Sukoso di Plaza Timor, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, untuk UMKM nantinya harga sertifikasi halal menjadi 10 persen dari biaya normal perusahaan besar. Dengan begitu, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak terlalu besar.

Kepala Pusat registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan persentase tersebut juga akan berbeda untuk masing-masing golongan barang. “Ada produk yang berisiko tinggi dan yang rendah, tentu kita terapkan berbeda,” ujar Aminah.

Hanya saja, subsidi untuk biaya sertifikasi halal tidak mungkin dilakukan dengan subsidi pemerintah. Namun, kata Aminah, subsidi silang masih bisa dilakukan dari biaya sertifkasi perusahaan besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer mengatakan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 belum terdapat kejelasan mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat. Bawazeer mengatakan dalam Pasal 44 UU Nomor 33 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal adpat difasilitasi dari pihak lain yang sah.

Bagian tersebut menurut Bawazeer belum mendeskripsikan aturan pembiayaan yang jelas. “Makanya kami mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP Jaminan Produk Halal,” jelas Bawazeer.

Sukoso memastikan PP Jaminan Produk Halal tersebut hanya tinggal selangkah lagi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sukoso mengatakan draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Sumeber  : Republika. co.id

Recent Posts

Sambut 1 Muharram 1447 H, Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Santuni Anak Yatim di Kota Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Polres Pidie menggelar…

3 hari ago

Sambut Roadshow Akademi ABC 2025, Wali Kota Dan Ketua TP PKK Dorong Peran Perempuan dan Keluarga

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Ketua TP PKK…

3 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Peringati HANI 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, Badan…

3 hari ago

Terima Audiensi BPJS, Komisi II DPRK Aceh Utara Komit Tingkatkan Perlindungan Kelompok Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA  - Komisi II DPRK Aceh Utara menerima audiensi Badan Penjaminan Sosial…

5 hari ago

HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Pidie Bersama Pemkab Tanam 1000 Magrove

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Pidie bersama…

6 hari ago

Temui Geuchik Punti dan Meminta Maaf, Warga Diijinkan Pakai Fasilitas Gampong

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Geuchik Punti, Kec. Syamtalira Bayu menyampaikan klarifikasi atas klaim sepihak warga…

6 hari ago