Biaya Sertifikasi Halal Dipastikan tak Memberatkan UMKM

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan dalam PP tersebut nantinya dipastikan biaya sertifikasi halal tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski belum bisa menyebutkan berapa tarif sertifikasi halal untuk perusahaan besar atau UMKM, Sukoso menegaskan usulan yang sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak besar. “Usulan kita ke Kemenkeu jauh lebih murah dibandingkan Malaysia,” kata Sukoso di Plaza Timor, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, untuk UMKM nantinya harga sertifikasi halal menjadi 10 persen dari biaya normal perusahaan besar. Dengan begitu, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak terlalu besar.

Kepala Pusat registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan persentase tersebut juga akan berbeda untuk masing-masing golongan barang. “Ada produk yang berisiko tinggi dan yang rendah, tentu kita terapkan berbeda,” ujar Aminah.

Hanya saja, subsidi untuk biaya sertifikasi halal tidak mungkin dilakukan dengan subsidi pemerintah. Namun, kata Aminah, subsidi silang masih bisa dilakukan dari biaya sertifkasi perusahaan besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer mengatakan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 belum terdapat kejelasan mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat. Bawazeer mengatakan dalam Pasal 44 UU Nomor 33 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal adpat difasilitasi dari pihak lain yang sah.

Bagian tersebut menurut Bawazeer belum mendeskripsikan aturan pembiayaan yang jelas. “Makanya kami mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP Jaminan Produk Halal,” jelas Bawazeer.

Sukoso memastikan PP Jaminan Produk Halal tersebut hanya tinggal selangkah lagi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sukoso mengatakan draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Sumeber  : Republika. co.id

Recent Posts

PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…

3 hari ago

Kapolri Bantu Alat Berat, Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Kabupaten Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…

3 hari ago

Tim PkM PNL Salurkan Peralatan Mitigasi dan Tanggap Darurat bagi Warga Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…

4 hari ago

Polsek Tangse Bersama Muspika Mediasi Isu Penambangan Emas Ilegal di Sungai Neubok Badeuk

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…

4 hari ago

Tim PKM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Desa Meunasah Kumbang Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…

6 hari ago

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…

6 hari ago