Biaya Sertifikasi Halal Dipastikan tak Memberatkan UMKM

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan dalam PP tersebut nantinya dipastikan biaya sertifikasi halal tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski belum bisa menyebutkan berapa tarif sertifikasi halal untuk perusahaan besar atau UMKM, Sukoso menegaskan usulan yang sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak besar. “Usulan kita ke Kemenkeu jauh lebih murah dibandingkan Malaysia,” kata Sukoso di Plaza Timor, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, untuk UMKM nantinya harga sertifikasi halal menjadi 10 persen dari biaya normal perusahaan besar. Dengan begitu, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak terlalu besar.

Kepala Pusat registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan persentase tersebut juga akan berbeda untuk masing-masing golongan barang. “Ada produk yang berisiko tinggi dan yang rendah, tentu kita terapkan berbeda,” ujar Aminah.

Hanya saja, subsidi untuk biaya sertifikasi halal tidak mungkin dilakukan dengan subsidi pemerintah. Namun, kata Aminah, subsidi silang masih bisa dilakukan dari biaya sertifkasi perusahaan besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer mengatakan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 belum terdapat kejelasan mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat. Bawazeer mengatakan dalam Pasal 44 UU Nomor 33 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal adpat difasilitasi dari pihak lain yang sah.

Bagian tersebut menurut Bawazeer belum mendeskripsikan aturan pembiayaan yang jelas. “Makanya kami mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP Jaminan Produk Halal,” jelas Bawazeer.

Sukoso memastikan PP Jaminan Produk Halal tersebut hanya tinggal selangkah lagi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sukoso mengatakan draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Sumeber  : Republika. co.id

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

1 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

6 hari ago