Categories: HukumSosmas

DPD RI Asal Aceh : Hukuman Koruptor Potong Tangan dan Pancung

LHOKSEUMAWE | MERDEKABICARA.COM – Anggota DPD RI dari wilayah pemilihan Aceh Fachrul Razi, MSP  kepada Media mengatakan, baik secara budaya, implementasi dilapangan dan secara aturan hukum bahwa yang terjadi dia Aceh adalah Aceh memiliki dua UU yang kuat yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan Syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini hanya tinggal arahan dari para Ulama Aceh dan pengesahan dari DPR Aceh.

Facrul mengatakan, yang pertama adalah UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dimana Aceh boleh melaksanakan Syariat Islam dan yang kedua adalah UU No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan agama di Aceh, apabila dilaksanakan hukum syariat islam secara kaffah di Aceh, itu merupakan suatu keistimewaan dan kekhususan yang dilindungi oleh UU khususnya UU 1945 pada pasal 18b, jelasnya.

Lebih lanjut Fachrul menjelaskan, ini merupakan satu khazanah dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh dan biarkan Aceh menerapkannya itu walaupun di provinsi lain tidak menerapkannya, dan yang perlu saya tekankan disini adalah kalau bisa koruptor itu mendapat hukuman potong tangan dan pancung dikarenakan ini merupakan suatu aturan yang memang diperbolehkan untuk Aceh menerapkannya.

Facrul menambahkan, saya pribadi sangat setuju karena sudah diperintahkan oleh UUD 1945 dan kalau ada yang tidak setuju penerapan hukuman Syariat Islam di Aceh maka orang tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan biarkan secara demokrasi dan dinamis peraturan tersebut berjalan, karena dulu penerapan Syariat Islam dia Aceh ditolak, Lembaga Wali Nanggroe juga ditolak tapi akhirnya terlaksana. Jadi kalau ada keinginan dari Pemerintah Aceh atau Rakyat  Aceh mengiginkan penerapan hukuman Syariat Islam secara kaffah dan pada waktu yang sama ditolak oleh Pemerintah Pusat, saya pikir ini adalah sebuah dinamika yang biasa dan kita akan desak terus sampai Pemerintah memahami situasi objektif yang ada dilapangan secara Psikologis, ungkapnya.

 

Penulis   : Arief Z

Editor     : Arzak

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

2 jam ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

3 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

4 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

4 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

4 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

4 hari ago