MERDEKA BICARA | ACEH — Badan Pengurus Pusat ( BPP ) LSM COPERLINK memasang papan Surat Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Papan pengumann ini sebagai Tindak lanjut Sosialisasi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 2/Pdt.G./1992/PN-LSM Jo. No. 29/PID/1993/PT-ACEH, Jo. No. 1701k/Pdt.G/1993.
Surat ini adaah penetapan terhadap objek tanah di desa Banda Masen kec.banda sakti kota Lhokseumawe yang dalam penguasaan ahli waris M.Amin Makam.
Banplet pengumunan ini adalah pengumuman layanan publik dalam pekarangan objek tanah tersebut yang menerangkan bahwa ” tidak pernah dilakukan penyitaan,dan dalam surat pengadilan negeri lhokseumawe objek tanah tersebut tidak pernah dilakukan eksekusi”.
Menurut Ketua Umum BPP COPERLINK junaidi Siahaan ST, atas penerbitan Sertipikat diatas tanah yang dikuasai ahli waris M.Amin Makam kepada Pihak lain dengan No. Sertipikat No 640 tertanggal 12 april 2017 atas nama T.Noufal merupakan Cacat hukum, dan bertentangan dengan putusan hukum tetap.
Atas kejadian ini BPP COPERLINK Junaidi Siahaan ST, telah menyampaikan laporan kepada KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI untuk mendapatkan Perlindundungan Hukum, atas adanya indikasi pihak-pihak yang memutar balikkan fakta-fakta hukum yg sebenarnya sehingga dapat merugikan pihak Ahli waris M.Amin makam.
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen perjuangan berkumpul…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan bantuan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…