MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, berinisial PP dilaporkan ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penelantaran terhadap isteri dan anaknya. Laporan itu dilayangkan oleh isteri sah oknum pegawai lapas, yang berinisial EF didampingi Kuasa Hukumnya Armia SB.
“Kami melaporkan PP atas dugaan penelantaran keluarga, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/137/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tanggal 12 Juni 2025. Dalam kasus ini, ada 3 (tiga) orang yang menjadi Korban, yaitu 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak yang masing-masing berumur 8 tahun dan 5 tahun” ujar Armia dalam keterangan pers, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Armia mengatakan, PP diketahui menelantarkam anak dan istri atau tidak lagi pulang ke rumah sejak April 2023. Alasan oknum pegawai Lapas itu tidak kembali ke tumah karena diduga adanya sosok wanita idaman lain atau selingkuhan. Bahkan, beberapa kali EF yang merupakan istri sah memergoki tempat tinggal pasangan selingkuh ini.
Armia SB berharap agar polisi dapat segera menindak lanjuti Laporan tersebut. Selain itu, ia juga berharap Pimpinan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe memberikan dukungan terhadap Laporan tersebut.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban. Oleh karena itu, Pertama, saya minta atensi Bapak Kapolres Lhokseumawe, agar Laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti ke tahap penyidikan” kata Armia.
Kedua, Armia meminta kepada bapak Kalapas Lhokseumawe agar memberikan dukungan terhadap laporan tersebut antara lain dengan membuka akses informasi dan data yang diperlukan oleh Korban.
Sementara itu, EF kepada wartawan mengatakan berharap keadilan dapat ditegakkan dan persoalan ini cepat selesai.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe saat dihubungi media hingga berita ini diturunkan belum ada jawabannya. {}