MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pasar terpadu yang hegenis, representatif dan moderen yang pernah dibangun pemerintah di Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara belum sempat berfungsi sudah hancur. Padahal pasar super megah di Aceh ini akan dilengkapi berbagai fasilitas dan sarana untuk kenyamanan pedagang dan masyarakat berbelanja.
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaeb ketika itu begitu antusias dalam memperjuangkan berdirinya sebuah pasar terpadu super modern di kecamatan Dewantara hingga pengganti lapangan bola kaki dan alun alun yang harus dimiliki kecamatan Dewantara akan dibangun ditempat lain dan dimasukkan dalam APBK tahun 2015.
Camat Kecamatan Dewantara ketika itu, Saiful Basri pernah mengatakan, setelah mendapat dorongan dari Bupati dalam memperjuangkan terbangunnya pasar terpadu yang lebih representatif di Krueng Geukueh cukup berat, pihaknya harus modar mandir ke Jakarta. Akhirnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui dengan anggaran sebesar Rp 3 miliyar lebih.
“Kami sangat bersyukur dengan terbangunnya pasar terpadu ini mengingat kondisi pasar Krueng Geukueh sudah sangat sempit, sembraut dan kotor,” ujar Saiful Basri ketika itu seraya menambahkan, dengan terbagunnya sebuah pasar yang berstandar internasional ini segalanya nanti akan mudah diatur. Tidak ada lagi pedagang yang menjajakan dagangannya sembarang tempat, begitu juga terhadap sampah dan perparkiran kenderaan.
Namun nasib pasar terpadu yang dibangun melalui APBN itu tidak bisa difungsikan karena timbul gugatan dari seseorang yang mengaku areal seluas 11.000 meter persegi itu sebelumnya merupakan lapangan bola kaki itu ada pemiliknya. Namun gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Aceh Utara melalui keputusan Mahkamah Agung.
Camat Kecamatan Dewantara, Nawafil Mahyudha saat ditanyakan, Rabu (7/12/2022) mengatakan, walau areal pasar terpadu sudah sah milik Pemkab Aceh Utara namun untuk memfungsikannya tidak mungkin lagi. Soalnya bangunan pasar sudah hancur dan sementara ini kalangan pemuda sudah menjadikannya sebagai lapangan bola lagi.
“Bagaimana kelanjutannya terserah Pemkab Aceh Utara apa harus membangun pasar lagi atau membangun lapangan bola kita lihat nanti”, pungkas Camat
Terhadap riwayat sengketa lahan lapangan bola kaki Krueng Geukueh dan areal Pasar Terpadu yang dibangun pemerintah menurut beberapa tokoh masyarakat Dewantara tidak ada yang menyangka kalau lahan tersebut ada pemiliknya.
Hingga Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam sidang yang digelar Desember 2015 langsung memutuskan menolak seluruh materi gugatan yang diajukan penggugat. Karena bukti bukti yang yang diperlihatkan meragukan.
Penggugat tidak terima keptusan PN Lhoksukon lalu banding ke PTUN Banda Aceh dan secara mengejutkan PTUN Banda Aceh dalam sidang yang digelar pada 3 Oktober2016 mengabulkan gugatan penggugat.
Kemudian Pemkab Aceh Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam sidang yang digelar pada 30 Mai 2017 MA memutuskan, perkara kasasi perdata tersebut dimenagkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam amar keptusan Nomor 914 K/PDT/2017.
Camat Nawafil Mahyudha, mengatakan, pembangunan lapangan di Desa Uteun Geulinggang saat ini sudah selesai dan sudah dapat digunaka dan sudah pula digelar beberapa turnamen baik tingkat desa maupun kecamatan.
Dikatakan, dengan selesainya lapangan tersebut nanti seluruh kegiatan olah raga akan dipusatkan disana. Sementara pasar terpadu yang dibangun melalui APBN juga belum bisa difungsikan.
Terhadap riwayat sengketa lahan lapangan bola kaki Krueng Geukueh dan Pasar Terpadu yang dibangun pemerintah menurut beberpa tokoh masyarakat Dewantara tidak ada yang menyangka kalau lahan tersebut ada pemiliknya. Pasalnya sudah hampir 100 tahun tidak ada yang mengklaim kalau lapangan itu ada pemiliknya.
Kaitan perkembangan pembangunan Stadion Mini di desa Uteun Geulinggang menurut Kades, Yusuf Beuransah SE pembanguannya sudah selesai tinggal jalan lingkar keluar masuk melalui jalan menuju pabrik eks PT Asean. Bahkan untuk mempercepat pembangunanya biaya penimbunan sebesar Rp 65 juta menggunakan dana desa tahun 2019.
Menurut Yusuf Beuransah, stadion ini sangat strategis dan aman karena jauh dari perumahan warga serta terbebas dari kepadatan lalu lintas. “Ya, saat ini sudah tercapai untuk tahap awal dan tahap selanjutnya berupa pembagunan pagar, tribun dan tempat duduk penonton diluar tribun serta area parkir. “Anggarannya sudah kami ajukan ke Dinas Olah Raga Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara”,kata Yusuf Beransah. (Ucr)