• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Dituding “Kangkangi” Peraturan, Camat Langkahan Hadiri Rapat Ilegal Pembentukan P2G

10 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Langkahan Kabupaten Aceh Utara menghadiri rapat pembentukan P2G Geudumbak pada Rabu malam (8/12). Selain Camat, juga terlihat hadir anggota Polsek dan Koramil Langkahan. Rapat yang di gelar itu disebut ilegal karena tidak mengikuti prosedur sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Camat Langkahan, Ramli Jazuli, dituding telah mengangkangi aturan dan sistem pemerintahan di Desa Geudumbak. Camat dituding memihak salah satu kelompok masyarakat dengan menghadiri rapat panitia pemilihan geuchik (P2G) ilegal.

Dengan undangan memakai kop surat Tuha Peut, 2 anggota lembaga legislatif tingkat gampong itu melayangkan undangan kepada Muspika Langkahan. Didalam surat juga terdapat tekenan sekdes lengkap dengan stempel dengan mengatasnamakan Pemerintah Gampong Geudumbak Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.

“Camat menghadiri rapat P2G yang justru kami tuha peut maupun Pj Geuchik tidak mengetahui rapat tersebut. Dua orang tuha peut menandatangani undangan rapat yang disetujui oleh Sekdes. Sama saja mereka tidak mengakui pemerintahan yang sah di Geudumbak,” kata anggota tuha peut Geudumbak, Azhari Ibrahim kepada awak media di Lhokseumawe, Jumat (10/12/21).

Bahkan, rapat malam itu juga menghasilkan susunan panitia pemilihan geuchik yang disebut sudah diatur sebelumnya. Tindak-tanduk Camat Langkahan disebut sudah diluar kewenangannya.

“Lalu dianggap apa kami 5 orang tuha peut lainnya. Begitu juga sekdes dengan beraninya menyetujui rapat tersebut dengan ikut menandatangani undangan dan membubuhkan stempel desa, padahal masih ada geuchik yang diakui secara hukum dan peraturan yang berlaku” kata Azhari.

“Justru dengan rapat tersebut, saat ini di Geudumbak sudah muncul kubu-kubu baru. Justru pihak yang harusnya membina kami justru melakukan provokasi” kata Azhari.

Dijelaskan, setelah geuchik definitif tutup usia pada awal tahun 2021 dilakukan penunjukan Penjabat. Azmi ditunjuk sebagai Pj Geudumbak sejak bulan April 2021 untuk satu tahun kepemimpinan.

Azhari menjelaskan pihaknya belum melakukan pembentukan P2G karena saat ini masih fokus merealisasikan anggaran dana desa. Desa Geudumbak masuk dalam kategori terlambat realisasi anggaran, karena kisruh berkepanjangan di desa tersebut.

“Kami sudah sepakat di lembaga tuha peut untuk melakukan rapat pembentukan P2G setelah realisasi dana desa 2021, agar konsentrasi tidak terpecah. Tanpa halangan kami akan membentuk P2G pada Januari 2022. Akan tetapi Camat terlalu memaksa agar dilakukan segera. Entah apa maksudnya” sebut Azhari.

Atas perihal tersebut, Pj Geuchik, Azmi berikut perangkat desa dan Ketua Tuha Peut, Anwar Muhammad beserta 4 anggota lainnya menyambangi Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Jumat pagi.

Tim menjumpai Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim Setdakab Aceh Utara, Mansur SH.

Mansur menjelaskan tugas utama Pj Geuchik adalah memfasilitasi hingga terpilih geuchik definitif selain tugas pelayanan publik lainnya.

Untuk itu dia berharap sebelum habis masa kepemimpinan Penjabat Geuchik Geudumbak saat ini sudah terpilih geuchik definitif.

Sementara hasil keputusan rapat pembentukan yang dihadiri Camat Langkahan dua malam lalu itu, Mansur menyebut tidak sah bila tidak disetujui oleh 5 anggota tuha peut lainnya.

“Karena merujuk kepada qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, pembentukan P2G harus disetujui dua per tiga dari jumlah tuha peut. Bila tidak disetujui oleh 2/3 maka tidak sah” kata Mansur.

Atas kisruh yang terjadi didesa Geudumbak, Mansur menyebut akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. “Saya akan laporkan hal ini ke Asisten I untuk diambil langkah selanjutnya sehingga kisruh ini tidak semakin meluas” kata Mansur.

Sementara Camat Langkahan, Ramli Jazuli saat dihubungi melalui sambungan telpon tidak menanggapi. Pesan whatsapp yang dikirim juga tidak ditanggapi. {}

Tags: Aceh UtaraCamat LangkahanDesa GeudumbakMansur SHP2GRamli Jazuli
SendShareTweet
Next Post

BIN Sumut Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Total Sasaran 2.308 Masyarakat Kota Medan

Rekomendasi

Anggota Komisioner KIP Nagan Raya Diminta Tetap Profesional dan Independen

5 tahun ago

PNL Gelar International Confernce, Delapan Negara Ikut Berpartisipasi

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In