MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga kuat kasus tanggul cunda akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari dan ini dapat terbaca dari sejak proses lidik mareka lakukan, dimana antara Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut. sehingga patut diduga kasus tersebut telah disertir atau di kendalikan oleh pihak pihak yang menginginkan kasus ini di hentikan.
Hal tersebut dikatakan Ketua MaTA, Alfian Husen kepada media ini, dirinya juga mengatakan, ketidak berdayaan Kejati Aceh terhadap kasus tersebut menjadi catatan penting bagi kami, dalam penanganan kasus korupsi dana otsus aceh. Kejati Aceh perlu juga mengetahui, dana otsus aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara rakyat aceh dengan pemerintah pusat, jadi jangan bermain dengan anggaran otsus. kasusnya sudah cukup lama dan sengaja di gantung dan baru ini pertama kasus korupsi di aceh setelah mareka mintak audit pada BPKP, hasilnya keluar dan kerugiannya negara juga sudah jelas tapi bisa bisanya di hentikan. padahal BPKP juga sudah mengeluarkan biaya yang berasal dari negara untuk mengikuti permintaaan Kejari Lhokseumawe waktu itu.
Alfian juga juga menambahkan, MaTA secara tegas memintak untuk ada kepatian hukum. MaTA tidak terkejut apabila kasus tersebut nantinya di hentikan. karna kami sejak awal sudah menduga.
MaTA dalam kasus tersebut sudah melaporkan ke Jamwas Kejagung menyangkut penyelesaian kasus tersebut yang kami nilai sudah mangkrak, kalau Kejaksaan tidak berdaya maka kasus tersebut segera di lepas karna masih ada institusi negara yang masih konsisten untuk mengusut kasus tersebut. MaTA sendiri akan melakukan langkah selanjunya apabila kasus tersebut dihentikan., terang Alfian Husen, Ketua Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).