• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

15 Ribu Batang Tanaman Ganja di Sawang Dimusnahkan, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

3 Maret 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – 15 ribu batang tanaman ganja yang ditanam pada lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Gampong (Desa) Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan, Rabu (3/3/2021).

Pemusnahan batang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang pada saat bersamaan hadir juga Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto, Brimob Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak Dinas Pertanian Aceh Utara dan Satpol PP setempat.

Tampak di lapangan, sebanyak 15 ribu batang ganja tersebut ditanam pada lahan seluas lima hektar yang dikelilingi oleh jenis pepohonan lain. Bahkan, lokasinya sulit dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Diawali dengan pencabutan batang ganja oleh personel gabungan selanjutnya batang ganja tersebut dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh pemilik lahan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ukuran pohon ganja ini bervariasi, ada yang masih bibit di dalam polibag, sudah ditanam di atas lahan panjangnya 50 sampai 150 centimeter, diperkirakan sudah berumur dua bulan,” ujar Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, Kepolisian berhasil menangkap seseorang yaitu M. Sedangkan satu lagi bernisial F ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” tegas Kapolres Lhokseumawe. {}

Tags: Aceh UtaraAKBP Eko Hartanto S.IK MHDandim 0103/AutGanjakriminalLetkol Arm Oke KistiyantoNarkobapolres lhokseumaweSawang
SendShareTweet
Next Post

KKP - Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pelaku Pencurian Ikan Asal Malaysia dan Vietnam

Rekomendasi

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pariwisata Aceh Harus Ikuti Konsep New Normal

5 tahun ago

Kurangi Angka Kemiskinan, Baitul Mal Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Fakir Miskin

6 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In