MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Keaktifan dan komitmen kuat pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas data kemiskinan. Hal ini sejalan dengan prosedur pemutahiran data secara berjenjang dari bawah/daerah, yang kemudian bergerak ke atas.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik di Jakarta, pada kamis (28/01/2021).
Moekhlas Sidik menyatakan, pemerintah daerah penting untuk secara berkala melakukan pemutakiran data. Sebab, data penduduk miskin bersifat dinamis atau terus berubah.
Ada yang pindah, berubah status menjadi lebih berkecukupan, atau sakit dan kemudian meninggal. Jadi kalau perlu jangan hanya tiga bulan, kalau perlu setiap bulan. Harus bergerak tidak hanya desa atau kelurahan, kalau perlu RT/RW,” katanya.
Pernyataan Moekhlas menekankan kembali pesan senada yang disampaikan dia dalam kesempatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Cilegon, Provinsi Banten (27/01). Dalam kesempatan itu, Komisi VIII DPR-RI menekankan pentingnya penguatan singkronisasi dan koordinasi dalam pemutakhiran data kemiskinan.
“Daerah wajib memperbarui data. Kalau ketentuannya per tiga bulan, kalau perlu perbulan tentu itu lebih baik,” kata Moekhlas. Pernyataan Moekhlas didukung Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi.
Ia menyatakan, proses verifikasi dan validasi (verifali) yang baik dan “bersih” dimulai dari daerah, sangat menentukan kualitas data kemiskinan. “Dari daerah diharapkan bisa didapatkan data yang yang baik dan “bersih”. Sehingga, nanti dalam pengolahan dan pemberian bantuan tidak salah,” kata Rachmat.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmat menyatakan, peluncuran bantuan tunai PKH secara serentak sudah dimulai sejak 4 Januari 2021, langsung oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara. “Penyaluran bantuan tunai PKH di Kota Cilegon termasuk 4 besar se Provinsi Banten,” katanya.
Ada sekitar 130 an KPM yang belum tersalur PKH dikarenakan alasan sakit, domisilinya jauh dan berada di luar kota. “Kami hanya menyalurkan bantuan kepada KPM yang datanya benar-benar bersih. Yang belum bersih seperti misalnya data NIKnya tidak sesuai dan sebagainya kami langsung melakukan verivali dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” kata Rachmat.
Untuk percepatan penyaluran bantuan tunai, Kemensos terus melakukan monitoring per minggu dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang terjadi di lapangan. “Kami juga melakukan sosialisasi agar bantuan yang diberikan agar hanya digunakan untuk kebutuhan yang penting seperti Keperluan sekolah maupun modal usaha,” katanya.
Sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi dan validasi data kemiskinan dimulai dari unsur pemerintahan paling bawah yakni desa dan kelurahan. Pada
Pasal 8 ayat (7) dikatakan bahwa “verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Proses pemutakhiran data bergerak naik secara berjenjang ke atas, yakni ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota sebelum kemudian mendapat pengesahan Menteri Sosial.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Banten kepada 315.250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai total Rp212.004.975.000 tahun 2021. Per 25 Januari 2021, bantuan tunai PKH di Provinsi Banten telah cair sebanyak Rp210, 359 miliar (96,96%).
Adapun di Kota Cilegon, PKH menjangkau 5.897 KPM dengan nilai Rp3,937 miliar dengan penyaluran per 25 Januari mencapai Rp3,922 miliar atau 96,83%.
Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Mochlas Siddik dari Partai Gerindra. Dalam kesempatan tersebut, juga disalurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri senilai Rp25 juta masing-masing kepada 3 KPM PKH Graduasi. ,{}