MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 utuk Aceh sebesar Rp3.165.030.
Lain halnya yang terjadi pada salah satu Universitas Negeri di Lhokseumawe, sejumlah karyawan honorer di kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) mengeluh, karena adanya pemotongan gaji/jerihya.
“Gaji kami kecil bang, Rp1,5 juta per bulan. Tapi sejak beberapa bulan ini (selama covid-red) dipotong oleh Unimal, padahal dulunya tidak ada pemotongan,” kata salah seorang tenaga honor yang minta identitasnya dirahasiakan, kepada media, Jumat (15/1/21).
Menurutnya, pemotongan tersebut beragam. Mulai dari Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Pemotongan berlangsung lebih dari 5 bulan terakhir.
“Sampai bulan lalu (Desember 2020) masih dipotong. Gaji kami kecil bang, dipotong lagi. Kata mereka dipotong untuk bayar iuran BPJS,” sebutnya.
Menurut pihak rektorat, kata dia, pemotongan itu untuk iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang sudah menunggak sejak tahun 2016. Mereka menginginkan idealnya iuran tersebut dapat ditanggung oleh pihak Biro Rektor.
Dirinya juga mengatakan, motif pemotongan gaji juga terkesan rapi, dimana jerih yang ditransferkan ke nomor rekening karyawan tetap seperti nominal yang biasa diterima. Akan tetapi, pada saat ingin menarik uang gaji, karyawan tidak bisa mengambil seluruhnya.
“Saya hanya bisa tarik Rp1,25 juta. Sekitar Rp250 ribu dibekukan oleh bank. kata orang bank diblokir,” ungkapnya.
Tenaga honor berharap, pihak biro rektorat Unimal mengedepankan transparansi kepada mereka dan tidak mengambil kebijakan sepihak. “Kami harap Unimal terbuka. Gaji kami kecil, kenapa dibebankan kepada kami iuran itu. Kami harap uang kami yang sudah dipotong, dikembalikan” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Keuangan Unimal, Zulfikar melalui Analis Pengelola Keuangan, Riki Agus Fidar kepada media, Sabtu (16/1) membenarkan pemotongan gaji untuk iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan.
Riki menjelaskan, semenjak diterbitkan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, setiap tenaga kerja di instansi harus mendaftarkan diri secara mandiri.
“Sejak tahun 2016 hingga 2018 itu disubsidi oleh lembaga (Unimal-red). Karena terbit peraturan pemerintah yang melarang subsidi, sehingga honorer harus ikut mandiri sejak tahun 2019” kata Riki.
Untuk iuran BPJS TK, di tahun 2019 Unimal tidak membayar lagi iuran tersebut secara kelembagaan, namun secara mandiri pun tenaga honor juga tidak menyetor iuran. Sehingga muncul tunggakan untuk iuran BPJS TK sepanjang tahun 2019.
“Mulai Januari 2020, gaji tenaga honor dipotong untuk pembayaran iuran BPJS TK sebanyak dua kali, yakni iuran tahun berjalan (2020) dan tunggakan tahun lalu (2019),” urainya.
Terkait besaran pemotongan, Riki menyebut untuk iuran BPJS kesehatan dipotong 5 persen dari gaji UMR (upah minimum regional). Meskipun gaji tenaga honorer jauh di bawah angka UMR, namun pemotongan untuk BPJS diseragamkan 5 persen dari UMR.
“Kalau untuk iuran BPJS TK itu dipotong 6,24 persen dari gaji,” demikian Riki. {}