MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus Ganja kering seberat 24 kg yang berasal dari Kabupaten Nagan raya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK dalam konferensi Pers pagi tadi di Mako Polres Aceh Tengah, Kamis (07/01/ 2021) mengatakan, pengungkapan kasus ganja kering seberat 24 Kg berkat Informasi dari masyarakat.
Kapolres juga menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya, itu menurut pengakuan dari tersangka, terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak Kepolisian Aceh Tengah berhasil menahan 3 tersangka dengan inisial IW dengan barang bukti tiga bungkus ganja kering, M bin N dengan barang bukti 2 buah karung besar berisi daun ganja kering, 1 buah karung beras bulog berisi daun ganja kering dan satu unit mobil Mitshubisi Triton dan M bin D dengan barang bukti ganja kering seberat 125 gram. Ketiganya telah Melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tiga kasus itu Polres Aceh tengah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap 3 (tiga ) tersangka, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh tengah.
Kapolres Aceh Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dan terima kasih juga kepada Masyarakat yang berperan hingga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja ini. pungkasnya.
Kapolres Aceh tengah pada kesempatan yang sama juga memberikan reward kepada Personil Satres Narkoba yang telah berhasil melakukan penangkapan ke tiga tersangka tersebut.