• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gelar Aksi di Polda, MAPEL Tuntut Polda, BPN, Pemkab Palas dan Paluta Ukur Ulang Lahan PT ANJ

17 Desember 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKA BICARA.COM, SUMUT |
Sejumlah masa aksi dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPEL) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (17/12/20).MAPEL meminta dan menuntut agar Polisi memeriksa dan menangkap Direktur Penanggung Jawab PT. ANJ AGRI BINANGA di Kabupaten Palas dan Paluta, Sumut, diduga mengelola lahan tidak memiliki dasar hukum (HGU)

Kordinator aksi Lukmanul Hakim Siregar
mengatakan, dia menduga ada beberapa Divisi 4,11 dan 12 yang dikelola tidak sesuai izinya dan tidak memiliki HGU.

“Kami menuntut agar pihak POLDA SU, BPN PROV SUMUT, PEMKAB PALUTA dan PALAS untuk segera ukur ulang lahan PT.ANJ Agri Wilayah Paluta dan Palas karena diduga devisi 4, 11,12 dan 13 mengelola bukan sesuai izin dan fungsinya dan tidak memiliki hak dasar hukum HGU,”jelas Lukmanul kepada media.

Sebelumnya, Pemkab Paluta, telah mengundang pihak MAPEL dan pihak PT.ANJ Agri untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, namun pihak perusahaan tidak hadir.

Menurut Lukman, selain terjadinya pelanggaran penggunaan lahan yg diduga tidak memilki izin HGU
pihak perusahaan diduga juga mengelola hutan lindung yang dijadikan perkebunan dan adanya dugaan penggelapan pajak, berhubung tidak ada izin pengelolaan secara otomatis akan masuk ke kantong pribadi.

Dalam aksi itu, MAPEL juga menyebut bahwa PT ANJ diduga tidak memiliki izin AMDAL, UKL & UPL, “PT ANJ melanggar hukum dan melawan hukum sesuai UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup
UU nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan, UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan,”sebut Lukman

Oleh karena itu, MAPEL akan terus mengawal kasus ini dan akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Presiden Republik indonesia Ir.H Jokowi Dodo.

“Terkait hal ini kami akan Aksi dan datang lagi dengan masa aksi yg lebih banyak lagi.”Pungkas Lukman.(rz)

Tags: bpn sumutMapelpalas palutapoldasupt anj
SendShareTweet
Next Post

Proyek Strategis Nasional Berkali Kali Gagal Target Selesai

Rekomendasi

Tidak Terbukti Bos Tambang Samin Tan Divonis Bebas

4 tahun ago

Pemerintah Skrining Ulang WNI yang Dipulangkan dari Wuhan di Natuna

6 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In