• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Ketua Bawaslu: Bapaslon Dihimbau Tidak Membawa Massa Saat Pendaftaran

9 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyampaikan bahwa saat pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) diimbau untuk tidak membawa arak-arakan massa dan sebagainya.

Sosialisasi mengenai protokil kesehatan dilakukan secara masif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait tahapan pendaftaran kemarin, karena tidak hanya sekadar sosialisasi tapi surat langsung melalui Bawaslu Daerah kepada pimpinan partai daerah.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa catatan selanjutnya terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni untuk instrumen pencegahan di dalam pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya.

“Kami tekankan betul bahwa setelah pendaftaran pasangan calon ini, maka ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga, terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini,” ujar Abhan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) melalui daring, Selasa (8/9).

Ia juga menyebutkan terdapat potensi keramaian massa juga saat protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses.

Menurut Abhan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahannya. dengan menerapkan protokol ketat dan juga satu syarat, misalnya ketika mengajukan sengketa proses permohonan kemudian membawa massa banyak, tidak akan di-register sebelum bisa mengendalikan massa itu.

“Sebenarnya cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun 1 atau 2 orang yang mengajukan permohonan sengketa. Karena pengalaman pemilu 2015, 2017, 2018 banyak sengketa proses ini diajukan kepada Bawaslu pasca penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.

Terkait dengan perlunya inventarisasi dukungan regulasi yang cukup, Abhan menilai yang menjadi persoalan juga karena kalau melihat pada kasus kemarin pendaftaran pasangan calon, maka kalau hanya mengacu pada undang-undang Pilkada sebelum 2016 tidak cukup mewadahi untuk memberikan sanksi yang sifatnya pidana.

“Tetapi ada ketentuan pidana itu ada di wilayah undang-undang lain; ada undang-undang KUHP, ada undang-undang karantina, ada undang-undang penyebaran wabah dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, lanjut Abhan, Bawaslu tentu tidak berdiam diri, tetap melanjutkan temuan atau laporan itu kepada instansi lainnya adalah kepolisian.

“Jadi tentu kerja sama koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, kemudian dalam penerapan peraturan daerah, Satpol PP punya peran untuk melakukan penegakan aturan-aturan terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. {}

Tags: AbhanBapaslonBawasluKPUPemiluPolitik
SendShareTweet
Next Post

SEMA/DEMA IAIN Lhokseumawe Usulkan Qanun Pendidikan ke DPRK Aceh Utara

Rekomendasi

Sambut FIBA Asia Cup 2021, Menpora Ingin Atlet Utamakan Protokol Kesehatan

4 tahun ago

Pony Tail Effect yang Lebih Kuat dari Coattail Effect dalam Pertemuan Airlangga-Prabowo

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In