MERDEKABICARA.COM | Kepolisian Resort Mura menggelar press release perkara keberhasilan penangkapan dan penyalagunaan serta pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Mura yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mura sejak 22 Juli hingga 18 Agustus 2020.
Konferensi pers tersebut digelar di halaman depan Mapolres Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (18/8).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain juga dihadiri juga oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Mura, Hendra Amoer. mengelar press release penyalagunaan serta pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Mura.
Sedikitnya ada 12 laporan polisi yang diterima dengan Barang Bukti (BB), narkoba jenis sabu seberat 12,75 gram, ekstasi 103 butir seberat 30, 23 gram, BB tersebut didapatkan dari 12 tersangka diantaranya 11 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa hari ini sengaja melakukan press release perkara narkoba, baik pemakai maupun pengedar barang haram yang mana penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Mura, mulai dari 22 Juli hingga 18 Agustus 2020.
“Dari, 12 laporan polisi yang diterima dengan Barang Bukti (BB), narkoba jenis sabu seberat 12,75 gram, ekstasi 103 butir seberat 30, 23 gram, BB tersebut didapatkan dari 12 tersangka diantaranya 11 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, dan tadi malam petugas telah meringkus tersangka, Tuti (28) seorang perempuan warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Tersangka diringkus, di rumahnya di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (17/8/2020).
Petugas menyita BB diantaranya, satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 Gram, satu bungkus plastik klip kosong yang berisikan, tiga butir pil warna biru muda berlogo Marvel diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 1.72 gram dan satu lembar celana jeans panjang warna biru.
Kemudian, dini hari tadi juga, petugas berhasil meringkus, Herdiansyah (42), warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka, di ringkus di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (18/8/2020).
Dari tangan tersangka, petugas diamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip yang berisikan, 100 butir pil warna hijau berlogo mahkota diduga Narkotika jenis exstasy, seberat 28,51gram.
“Maka dari itu, akan terus melakukan penindakan penyalagunaan narkoba, dengan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Mura, oleh sebab itu mengundang, Kepala BNN Kabupaten Mura,” jelas pria berpangkat melati dua ini.
Sementara, Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi Kanit I Narkoba, Ipda Armansyah mengatakan bahwa, saat meringkus tersangka, Tuti yang berstatus janda dirumah berusaha mengkelabui sekaligus menjebak petugas.
Yakni, saat petugas melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka akan menjebak petugas seakan-akan diperkosa dan berteriak.
“Jadi, saat kami tangkap, tersangka berusaha menjebak petugas, seakan-akan diperkosa dengan cara membuka busana yang ia pakai dan membuang BB dicelananya, untungnya petugas bergerak cepat sehingga dengan mudah tersangka ditangkap,” tutup Haerudin didampingi, Armansyah. {}