• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Lecehkan Tante “Kedok” Pria Ini Terbongkar, 7 Tahun Perkosa Anak Kandungnya

10 Agustus 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Akibat hendak memperkosa tantenya, aksi bejat seorang pria berinisial AP (49) akhirnya terbongkar kedoknya. Warga dari Siak Riau ini ditangkap polisi karena diduga memperkosa putri kandung sendiri. Korban putrinya diperkosa sejak tahun 2013 lalu.

“Korban kini usia 21 tahun melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak. Korban mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya awalnya di 2013 lalu pada saat itu korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dalam keterangannya, Sabtu.

Kasus ini terbongkar, sambung Doddy, belakangan tersangka AP berselingkuh dengan wanita lain. Tidak hanya itu, tante korban juga akan diperkosa oleh ayahnya.

“Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante korban juga sempat hendak diperkosa. Namun tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarganya,” kata Doddy.

Kepala Urusan Subaghumas Polres Siak Bripka Dedek Suprayoga menambahkan akhirnya kasus perkosaan ini dilaporkan pihak keluarga. Atas laporan tersebut, AP diamankan di rumahnya pada 2 Agustus 2020.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak,” tutur Dedek. {}

Tags: hukumPerkosasosmas
SendShareTweet
Next Post

Gakkum KLHK Tangkap Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu

Rekomendasi

KONI Apresiasi Persiapan dan Perencanaan PON XXI Pemerintah Aceh

5 tahun ago

Terkait KLB Abal-abal, Dewan Pertimbangan Dukung Langkah Politik AHY dan Jajaranya

4 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Unimal Buka S2 Ilmu Komunikasi, Dapat Diskon dan Diajari Guru Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In