• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Psikotropika Golongan 4

28 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | SUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4 dari lokasi secara terpisah.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 mengungkapkan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR als Ridho (24) berikut barang bukti 21 butir riklona yang diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat pada Rabu (22/7/2020).

“Dari Ridho kita melakukan pengembangan dan akhirnya membekuk ES alias Eko (23), seorang honorer di RSUD Kota Pinang ditangkap pada hari itu juga tepatnya di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir riklona,” beber Kasat.

Tak sampai disitu, ungkap Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, pihaknya kembali melakukan pengembangan dari R dan E berhasil menangkap SDM (27) seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di bagian Apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti berupa 2.240 butir obat atarax (Alprazolam) merupakan psikotropika golongan 4 No.urut 2 dan 40 butir riklona (Klonazepam) psikotropika golongan 4 No.urut 30.

“Tersangka wanita ini kita amankan di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang di hari yang sama juga,” terangnya.

Pihaknya pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASH (26) seorang honorer di RSUD Kota Pinang bagian anastesi ditangkap pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 16.00 saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.

“Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 obat atarax yang merupakan psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 butir riklona merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebutan klonazepamm sehingga total keseluruhan psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Kasat, peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat dengan 1 strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/butir atau 1 strip (10 Butir) seharga Rp500.000.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Terhadap ke 4 tsk dipersangkakan melanggar Pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya. {}

 

Tags: kriminalNarkobasosmasSumut
SendShareTweet
Next Post

Bukan Konspirasi, Virus SARS-CoV-2 Ancaman Nyata di Sekitar Kita

Rekomendasi

Pemuda Aceh Utara Terpilih Jadi Pelopor Pendidikan Tingkat Nasional

1 tahun ago
Ilustrasi

Kemenhub Sangkal Beri Perlakuan Khusus ke Maskapai Asing

6 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In