• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Ekonomi

Tarif PPh Badan untuk Perusahaan Publik di Diskon hingga 19%, Ini Syaratnya

30 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga turut memberi stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17% pada tahun pajak 2022.

Syarat untuk mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah PT tersebut sudah memperdagangkan sahamnya di BEI sebesar 40% dan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam satu tahun.

Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti apabila emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Emiten yang melakukan buyback dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020, seperti diatur dalam PP 29/2020.

Persyaratan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada PP No. 30 Tahun 2020. {}

Tags: Gaya HidupJakartaNasionalPajak
SendShareTweet
Next Post

Polisi Ringkus Pasutri yang Pasarkan 7 PSK di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat

Rekomendasi

Gunakan Drone Cegah Covid-19, Kakorlantas Cek Suhu Tubuh Pengendara Jalan

6 tahun ago

Dubes Perancis Kunjungi Stand Booth PNL di Acara JWG Indonesia – Perancis 2024

2 tahun ago

Trending

  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In